KPK butuh bantuan masyarakat penerima bansos untuk melapor. Bukti penerimaan barang bisa jadi petunjuk penyidik KPK untuk menghitung korupsi dari selisih anggaran dan paket yang diterima warga.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menghitung total rasuah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. KPK tak bisa mengetahui isi barang di tiap paket bansos yang diterima warga.
KPK butuh bantuan masyarakat penerima bansos untuk melapor. Bukti penerimaan barang bisa jadi petunjuk penyidik KPK untuk menghitung korupsi dari selisih anggaran dan paket yang diterima warga.
"Saya penasaran foto-foto jenis barangnya, tolong dong. Itu nanti jadi bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.
Alex mengaku instansinya kebanjiran laporan terkait dugaan korupsi bansos di luar Jabodetabek. Namun, buktinya masih minim.
KPK, kata Alex,memmbutuhkan fakta riil bantuan yang diterima warga agar bisa menjadi bukti hukum. "Jangan cuma rumor, kalau rumor susah kita. Bukti riil, foto-foto. Ini loh bentuk barang yang diterima masyarakat jenisnya ini," ujar Alex.
KPK berjanji akan menelusuri semua laporan yang masuk. Termasuk akan menelusuri harga barang per paket sembako jika isi bansos diketahui.
"Kita lihat siapa yang produksi ini, minyaknya minyak curah, kualitasnya apa? Di situ dihargai berapa," tutur Alex.
Baca: KPK Selisik Asal Usul Vendor Bansos Covid-19
Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.