Pendampingan dilakukan oleh KPAD karena A masih di bawah umur dan juga diduga jadi korban kekerasan seksual.
Kota Bekasi, Media-Investigasi.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana akan mendampingi A (17), tersangka kasus mutilasi di Kota Bekasi yang kini tengah diperiksa polisi.
Pendampingan dilakukan oleh KPAD karena A masih di bawah umur dan juga diduga jadi korban kekerasan seksual oleh DS (24), korban mutilasi.
"Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa," kata Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan saat dihubungi Kamis (10/12/2020).
Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan polisi harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A masih berstatus anak-anak. Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum.
"Ya kalau dalam proses penyelidikan kita tetap dampingi sesuai kewenangan kami. Kalau pendampingan hukum bukan di area kami," kata Aris.
Dalam waktu dekat,KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.
Sebelumnya, A diketahui memutilasi korban berinisial DS lantaran kesal kerap diajak berhubungan badan.
Hal tersebut dikatakan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Erna saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Erna tak menjelaskan secara rinci berapa kali pelaku kerap diajak berhubungan badan.
Erna juga belum bisa menjelaskan kapan peristiwa pembunuhan dan pemotongan mayat itu terjadi.
Hingga saat ini, A masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (9/12/2020) di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.