Gagahi Anak Tiri Selama Bertahun-tahun, Pria Asal Riamau Diancam Bui 20 Tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Gagahi Anak Tiri Selama Bertahun-tahun, Pria Asal Riamau Diancam Bui 20 Tahun

Wednesday 20 January 2021



Kota Bima NTB  - M Ali, pria berusia 38 tahun warga Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, terancam mendekam di hotel prodeo selama 20 tahun lamanya, lantaran diduga menggagahi anak tirinya selama beberapa tahun belakangan ini.


"Ternyata anak nya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang aja," ungkap Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin kepada wartawan Rabu (19/01).


Kasus ini terungkap cerita Wakapolres, kala anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut, membongkar kelakuan bapak tirinya ke teman dekatnya hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.


"Dan bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik," paparnya.


Ancaman terhadap pria bertubuh ceking itu jelas Wakapolres dalam jumpa pers nya, karena diganjar pasal berlapis, yakni hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


"Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka," terangnya didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya.


Polisi mengaku sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.


Lanjutnya, ada sejumlah pasal berlapis yang diganjar pada tersangka. Mulai dari Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 D atau pasal 76 E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


Awal mula terbongkarnya kasus ini tutur Wakapolres, pria yang sehari-hari bertani tersebut nekat menggarap anak tirinya tersebut di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (16/01) lalu. Padahal anak tirinya tersebut baru saja pulang sekolah dan kasih berseragam.


Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung dilaporkan ke Mapolsek setempat. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan. 

"Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalam dan diproses cepat," tutupnya.