Sistem digitalisasi prokes Kota Bekasi tersebut bakal dipersiapkan langsung oleh Satpol PP.
Bekasi Kota - Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Bekasi akan tercatat melalui sistem digitalisasi.
Nantinya, sistem digitalisasi prokes Kota Bekasi tersebut bakal dipersiapkan langsung oleh Satpol PP Kota Bekasi.
Terkait pendataan pelanggar prokes melalui sistem digitalisasi oleh Satpol PP Kota Bekasi, diterangkan Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah.
Abi Hurairah menjelaskan pencatatan pelanggar memakai sistem, dinilainya penting untuk mengetahui jumlah pelanggaran yang telah dilakukan seseorang.
Pasalnya, sanksi berupa denda maupun pidana baru akan diberlakukan mana kala pelanggaran prokes telah dilakukan sebanyak dua kali.
"Kalau tercatat di sistem akan lebih rapih dan lebih mudah bagi kami melakukan pengecekan, sudah berapa kali dia melanggar," ungkap Abi saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Sistem yang disiapkan nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Siencang Pemprov Jawa Barat. Sehingga pelanggaran yang dilakukan di kota lain akan diakumulasikan di Kota Bekasi.
"Di Jabar ada namanya Siencang. Jadi, kalau kita masukkan KTP-nya, itu berlaku se-Jabar. Kalau dia melanggar di Bandung"
"terus melanggar lagi di sini, kalau sudah tiga kali di sini, ya sudah dia kena punishment," ujarnya.
Sebelum membuat sistem aplikasi, pihaknya lebih dulu menerbitkan perwal untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksaaan (juklak). Hingga menunggu aplikasi selesai, pencatatan pelanggar prokes akan dilakukan secara manual.
"Nanti sosialisasi dulu, mencatat KTP-nya. Kami berharap sekali kalau bisa memiliki sistem sendiri di Kota Bekasi. Jadi pelanggar yang di Kota Bekasi siapa saja bisa masuk di sana," tutur Abi.