Koswara Kecewa dengan Kasus Hukumnya, Saya Mau Istirahat -->

Breaking news

Live
Loading...

Koswara Kecewa dengan Kasus Hukumnya, Saya Mau Istirahat

Wednesday 20 January 2021



Koswara mengaku kecewa dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya ini. Padahal, ia ingin menikmati masa tua dengan tenang. "Sekarang mah saya mau istirahat.


Bandung - Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menggelar sidang gugatan anak terhadap orangtuanya, Selasa (19/1/21). Ketua majelis sidang masih meminta kedua belah pihak untuk mediasi dalam sidang agenda pemeriksaan berkas ini.


Pihak yang menjadi tergugat adalah RE Koswara (85), Imas (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). Sedangkan, yang menggugat adalah Deden (anak kedua) dan istrinya, Nining, Masitoh sebagai kuasa hukum (anak ketiga).


Dalam persidangan diungkapkan bahwa gugatan ini diajukan setelah Deden tidak terima perjanjian sewa lahan untuk warungnya dibatalkan oleh Koswara.


Lahan untuk warungnya itu didirikan di sebagian lahan seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara di Jl. AH Nasution Bandung.


Koswara membatalkan perjanjian dengan anaknya karena lahan 3.000 meter tersebut hendak dijual untuk dibagikan kepada ahli waris. Ia pun khawatir Deden selalu ribut bersama saudaranya.


"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya (ahli waris). Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara, dilansir Merdeka.com, (20/1).


Koswara digugat oleh anaknya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.


Koswara mengaku kecewa dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya ini. Padahal, ia ingin menikmati masa tua dengan tenang. "Sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.


Sementara kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara secara sukarela. Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil.


"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya," ucap dia.