Mantan Anggota DPRD NTB, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak Kandungya -->

Breaking news

Live
Loading...

Mantan Anggota DPRD NTB, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak Kandungya

Wednesday 20 January 2021

Doc. ilustrasi


Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan tetapkan sebagai tersangka


Mataram - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.


"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.


Dari hasil gelar perkaranya, jelas Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.


"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.


Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.


Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.


"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya, dilansir Antara.


Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.


Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.


Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.