Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelundup Pupuk Bersubsidi -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelundup Pupuk Bersubsidi

Friday 15 January 2021


Pelaku mengaku menjual pupuk bersubsidi jenis NPK senilai Rp 330 ribu per kuintal di Indramayu. Harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis pupuk NPK subsidi senilai Rp 230 ribu per kuintalnya.

Indramayu - Personel Sat Reskrim Polres Indramayu meringkus dua pria penyelundup pupuk bersubsidi. Pupuk yang diselundupkan pelaku seharusnya diedarkan di luar Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang menyebutkan kedua pelaku berinisial JJ (47) dan BG (42). Keduanya warga Kecamatan Bangodua dan Tukdana, Indramayu.

Penangkapan JJ dan BG berawal dari patroli rutin dan adanya laporan tentang adanya aktivitas bongkar-muat pupuk di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. "Anggota kami langsung ke lokasi dan menyelidiki di TKP. Anggota mengecek surat jalan truk, ternyata pupuk (subsidi) ini tidak untuk diedarkan di Indramayu," Ujar Kapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan keterangan kepada polisi, pelaku mengaku menjual pupuk bersubsidi jenis NPK senilai Rp 330 ribu per kuintal di Indramayu. Harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis pupuk NPK subsidi senilai Rp 230 ribu per kuintalnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi dan truk. Pelaku juga mengantongi surat jalan distributor pupuk. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Kami juga masih mendalami kasus ini," Ujar Kapolres Indramayu.