Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal ke Abu Dhabi

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal ke Abu Dhabi

Tuesday 19 January 2021


Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka.


Majalengka - Seorang warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, inisial IN menggagalkan rencana pengiriman calon TKI wanita secara ilegal ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) yang dilakukan oleh tiga warga Kabupaten Indramayu. Kini, tiga pelaku inisial AS, AM, dan ES terancam mendekam 15 tahun di penjara Polres Majalengka. 


Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan memgatakan, kasus tersebut berawal saat IN ditawari bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk balai latihan kerja (BLK) di Indramayu.


Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi Covid-19. Setelah berada di rumah, sekitar November 2020, IN kembali dihubungi sekaligus dimintamengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi. 


"Saat itu, korban tidak menanggapi karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (18/1/2021).


Setelah mendapat penolakan, ujar AKP Siswo, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah IN dan memaksa korban berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar. 


Pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun, di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. 


Sesampainya di Jakarta, ujar AKP Siswo, korban dijemput rekan tersangka yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan, berupa rumah toko. "Di sana (penampungan), korban diperbantukan di warung nasi," ujarnya. 


Saat berada di penampungan itulah, korban mengetahui, bahwa dia akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Selain itu, keberangkatan korban ke Abu Dhabi juga ilegal, lantatan menggunakan identitas orang lain. 


"Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," tutur Kasat Reskrim. Berbekal laporan itu, petugas akhirnya menangkap tiga pelaku AS, AM, dan ES. 


"Ketiga pelaku ini dari Kabupaten Indramayu. Kami jerat Pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Siswo.