Polres Tangsel Diminita Tuntaskan Kasus Pencabulan, -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Tangsel Diminita Tuntaskan Kasus Pencabulan,

Thursday 21 January 2021

Doc. ilustrasi


Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara dua kasus di atas ke kejaksaan. Polisi juga masih menunggu arahan selanjutnya dari jaksa jika ada kekurangan dalam berkas.


Tangerang Selatan - Korban pencabulan dari dua kasus berbeda di Tangerang Selatan, Banten, menagih keadilan dari pihak kepolisian. Sejauh ini korban belum mendapatkan keadilan dan perlindungan dari penegak hukum dari kejahatan yang dialami.


Korban pertama menimpa keluarga DS yang adiknya jadi korban pencabulan anak. Kasus ini terjadi pada Agustus 2010 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel. Kasus ini pun telah memunculkan tersangka MA alias C namun sampai saat ini belum ditahan.


DS menceritakan bahwa adiknya jadi korban pencabulan. Keluarga sampai harus bolak-balik ke kepolisian termasuk ke penyidik soal kejelasan kasusnya.


Bahkan, ia menyebut bahwa suatu kali pernah dimintai uang oleh penyidik dengan alasan untuk koordinasi ke kejaksaan. Namun sekarang malah muncul ancaman dari tersangka melalui media sosial. Belum lagi rumah korban dengan tersangka juga saling berdekatan.


"Waktu di sidang, dia (tersangka) mengakui (perbuatan cabul) dan siap dengan konsekuensinya. Kakak tersangka juga mengakui. Sebelum kami membuat laporan, si pelaku sering memantau lewat kamera dan di-posting di medsos. Jadi banyak yang di-posting yang membuat resah, ada ancaman dia posting gambar perempuan sedang ditusuk, dan masih banyak yang lainnya," tutur DS dalam konferensi pers secara daring dari Tangerang Selatan yang diikuti detikcom, Rabu (20/1) kemarin.


"Kami berharap ke kepolisian agar si pelaku ditahan dan adik saya mendapatkan keadilan," ucap DS menambahkan.


Keluarga, menurut dia, dibujuk polisi agar kasus ini damai. Namun mereka meminta kasus pencabulan anak ini dituntaskan sesuai hukum.


"Saya mohon ke kepolisian agar memproses kasus ini dengan seadil-adilnya. Si pelaku segera ditahan, mengapa tidak ditahan, ada apa?" ujar DS sambil tersedu-sedu.


Adiknya yang masih di bawah umur juga akan segera sekolah. Ada kekhawatiran keluarga takut karena rumahnya dekat dengan tersangka.


"Saya mohon ke kepolisian tolong keadilan ditegakkan, kami korban. Kami mohon kepolisian setempat segera tahan pelaku karena sudah ditetapkan tersangka. Kenapa tidak kunjung ditahan," ucap DS.


Kasus kedua dialami oleh keluarga MA. Adiknya jadi korban pencabulan anak pada Juli 2019 dan tertuang di laporan Nomor LP/854/KVII/2019/SPKT/Res Tangsel. Setahun atas kasus ini diupayakan untuk diversi, tapi gagal. Sampai saat ini, keluarga pun masih menuntut keadilan atas perkara tersebut.


"Kasus adik saya dari 2019 belum ada titik terang dari keluarga pun kita tidak minta neko-neko karena di negara hukum cuma sampai sekarang belum ada kejelasan," kata MA, dilansir detikcom.


Kuasa hukum dari LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie meminta pihak Polres Tangerang Selatan menyelesaikan dua kasus tersebut. Apalagi salah satu korban merasa terancam dengan intimidasi tersangka yang belum ditahan.


"Meminta Polres Tangsel profesional bagaimana perkara dari 2019. Kemudian kasus kedua kami desak agar tersangka dilakukan penahanan, ada hal yang sangat penting bahwa pelaku itu melakukan intimidasi ke korban melalui media sosial," ucap dia.


Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara dua kasus di atas ke kejaksaan. Polisi juga masih menunggu arahan selanjutnya dari jaksa jika ada kekurangan dalam berkas.


"Sudah kami limpahkan ke kejaksaan, yang satu perkara dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa. Satu perkara lainnya masih menunggu petunjuk jaksa," kata Iman menegaskan.