Terkait PMKS, Mensos : Kepemilikan e-KTP Membantu Proses Penyaluran Bansos -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait PMKS, Mensos : Kepemilikan e-KTP Membantu Proses Penyaluran Bansos

Thursday 14 January 2021



Pemerintah langsung mengirimkan bansos kepada warga terdaftar berdasarkan dengan alamat e-KTP.


Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau karib disapa Risma, mengatakan kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) mutlak bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) penerima bantuan sosial (bansos).

PMKS di antaranya terdiri dari anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis, pemulung, korban tindak kekerasan, fakir miskin, dan lain sebagainya.

Risma menjelaskan, saat ini pemerintah langsung mengirimkan bansos kepada warga terdaftar berdasarkan dengan alamat e-KTP.

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," tutur Risma, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (14/1).

Kepemilikan e-KTP ini juga bisa membantu proses penyaluran bansos karena dinilai memiliki kepastian terkait alamat dan data diri warga penerima bansos.

"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," kata Risma.

Kementerian Sosial saat ini masih memyusun penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima bansos. Penyaluran bansos pada warga yang termasuk kelompok marginal disebut bukan perkara mudah karena kebanyakan mereka tidak memiliki e-KTP.

Oleh karenanya, Kemensos bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengadakan layanan perekaman data e-KTP pada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta, pada Rabu (13/1) kemarin, dilansir CNN Indonesia.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendataan e-KTP kepada para PMKS bukan perkara mudah sebab memerlukan kejujuran dari individu yang bersangkutan.

"Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum," kata Zudan.