Para nasabah segera ganti ATM tipe magnetic stripe -->

Breaking news

Live
Loading...

Para nasabah segera ganti ATM tipe magnetic stripe

Sunday 28 February 2021



Penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Jakarta - Sejumlah bank sudah menetapkan jadwal blokir kartu ATM nasabah tipe magnetic stripe untuk diganti ke chip.

Sejauh ini, Bank Mandiri dan BNI sudah merinci jadwal pemblokiran kartu ATM magnetic stripe. Dua bank tersebut punya jadwal berbeda dalam melakukan pemblokiran.

Dikutip dari laman bankmandiri.co.id, proses cleansing/blokir dilakukan bertahap berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu. Tahap pertama, kartu ATM dengan masa aktif 2021-2022 bakal diblokir pada 1 April 2021.

Berikutnya, tahap kedua yakni kartu ATM dengan masa aktif 2023-2025 dijadwalkan pemblokiran pada 1 Juni 2021. Adapun tahap ketiga kartu ATM dengan masa aktif 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.

Sederhananya, semua pemilik kartu ATM Mandiri debit magnetic stripe wajib mengganti dengan yang baru, kecuali kartu bansos dan kartu tani.

Pemblokiran kartu debit magnetic stripe nasabah oleh bank dilakukan apabila nasabah belum melakukan konversi Mandiri debit magnetic stripe ke Mandiri debit chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Mandiri debit magnetic stripe atau Mandiri debit yang lama masih dapat digunakan hingga periode blokir yang telah ditentukan,” tulis laman bankmandiri.co.id, dikutip pada Jumat (12/2/2021).

Kendati begitu, nasabah yang masih menggunakan Mandiri debit magnetic stripe tetap diharapkan segera mengganti kartu ke Mandiri debit chip sebelum tanggal tahapan blokir. Sebab, jika melewati tanggal tersebut maka kartu lama akan otomatis tak berfungsi.

“Mandiri debit magnetic stripe nasabah akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk penggantian password log in Mandiri online,” lanjutnya.

Kartu ATM BNI magnetic stripe diblokir 1 Mei
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) akan memberikan waktu kepada nasabahnya yang masih memakai ATM magnetic stripe untuk ditukar dengan kartu chip hingga 30 April 2021.

Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu chip, maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.

Ini berarti seluruh kartu ATM BNI magnetic stripe yang dimiliki nasabah mulai non-aktif pada 1 Mei 2021.

Hingga Januari 2021, implementasi kartu debit menggunakan chip di BNI baru mencapai 10 juta atau mendekati 80 persen. Artinya, masih ada sekitar 20 persen lebih ATM yang dimiliki nasabah perseroan masih berbasis magnetic stripe.

"Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang di antaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya," kata Mucharom Sekretaris Perusahaan BNI kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2).

Bagaimana dengan BRI?
Belum ada kejelasan mengenai jadwal pemblokiran kartu ATM BRI magnetic stripe. Kendati begitu, bukan berarti tak ada kebijakan pemblokiran.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan sosialisasi kepada nasabah yang masih memiliki kartu debit atau ATM yang masih menggunakan magnetic stripe untuk segera diganti dengan kartu berbasis chip.

Pasalnya, semua kartu ATM sudah wajib menggunakan chip mulai akhir 2021. Hingga saat ini, total kartu ATM BRI yang sudah migrasi ke chip mencapai 81,06 persen dari total jumlah kartu ATM perseroan.

Artinya, masih terdapat sekitar 18 persen lagi dari jumlah ATM bank ini yang masih menggunakan magnetic stripe.

Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI yakin migrasi kartu tersebut bisa tercapai sesuai waktunya sejalan dengan langkah yang dilakukan perseroan.

"Kami optimistis dapat memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya pada Kontan.co.id, Kamis (25/2).

Selain itu, BRI juga mengedukasi nasabah untuk melakukan transaksi tunai tanpa kartu dengan menggunakan Aplikasi BRImo, yang dapat dilakukan di 92 persen ATM dan CRM BRI. Adapun total jumlah ATM dan CRM bank ini mencapai 20.600 dan tersebar di seluruh Indonesia.

Penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.(Dina Mirayanti Hutauruk | Handoyo)