Terancam dipecat dan pidana oknum anggota Polisi dikasus tewasnya Herman dan Deki Golok -->

Breaking news

Live
Loading...

Terancam dipecat dan pidana oknum anggota Polisi dikasus tewasnya Herman dan Deki Golok

Tuesday 9 February 2021



Kini para anggota oknum polisi yang terlibat kasus kematian Herman dan Deki Golok terancam hukuman pidana. Tak hanya itu, mereka juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. 

Jakarta - Perlahan misteri kematian Herman dan Deki 'Golok' mulai terungkap. Polisi telah menetapkan tersangka terkait tewasnya dua orang itu.

Keduanya diduga tewas akibat kelalaian dari petugas polisi. Oknum anggota polisi yang diduga terlibat kini terancam hukuman pidana. Dirangkum detikcom, Selasa (9/2/2021), peristiwa tewas Herman dan Deki 'Golok' di tangan polisi sempat membuat geger.

Herman diduga tewas setelah beberapa hari setelah ditangkap Polresta Balikpapan karena terlibat kasus pencurian handphone. Sedangkan Deki 'Golok' tewas karena ditembak petugas Satreskrim Polres Solok Selatan, Rabu (27/1) silam.

Peristiwa kematian Herman dan Deki 'Golok' kini ditangani kepolisian dari daerah masing-masing. Kasus kematian Herman ditangani Polda Kalimantan Timur, sementara kasus Deki 'Golok' ditangani Polda Sumatera Barat.

Dalam kasus kematian Herman, enam anggota Polresta Balikpapan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman hingga meninggal dunia. Enam polisi tersebut dijerat pidana dan sanksi etik.

"Kita sudah mendapatkan saksi 7 orang dan kemudian kita melakukan juga keterangan tersangka. Ada enam (anggota Polresta Balikpapan). Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan (Herman) meninggal tersangka pencurian dengan pemberatan ini kita kenai pidana dan kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Argo menjelaskan keenam tersangka dimutasi ke Yanma Polda Kaltim untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mereka juga dicopot dari jabatan masing-masing.

Kasus tewasnya Herman ini bermula ketika Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan beranggotakan enam orang yang dipimpin oleh Iptu RH selaku kanitnya menangkap Herman. Saat menangkap dan membawa ke kantor polisi, dilansir laman detikcom, keenam orang itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman. Herman kemudian meninggal dunia.

"Kasus yang ada di Balikpapan, Kaltim, yaitu ada tersangka pencurian dengan pemberatan itu atas nama tersangkanya Herman ini kena Pasal 363 KUHP. Tersangka ini ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan, yaitu pada tanggal 2 Desember 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah tersangka ditangkap, kemudian dibawa ke kantor polisi. Di Polresta Balikpapan oleh satu unit opsnal ada enam orang, yang dipimpin oleh seorang iptu, kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," papar Argo.

Lalu bagaimana dengan penanganan kasus tewas Deki 'Golok'? Berita selengkapnya di halaman berikutnya>>

Sementara terkait tewasnya Deki 'Golok', anggota Polres Solok Selatan yang terlibat diberikan sanksi. Anggota polisi berpangkat brigadir inisal KR diduga sebagai pelaku penembakan terhadap Deki 'Golok'.

"Penembakan oleh anggota di Solok Polda Sumbar. Tentunya, kasus itu terjadi pada hari Rabu pada 27 Januari tahun 2021 sekitar jam 14.30 WIB. Ya tentunya dengan adanya penembakan terhadap pelaku tersangka DPO, tentunya dari pihak kepolisian terutama yang melakukan penangkapan kemudian melakukan penembakan itu, tetap kita berikan sanksi," ujar Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/2).

Argo menerangkan tak hanya BR yang diberikan sanksi. Ia memastikan semua polisi yang terlibat dalam penangkapan Deki 'Golok' dikenai sanksi.

Atas perbuatannya itu, KR dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi, 'jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun'. Sementara rekan-rekan BR diberikan sanksi etik.

"Pertama untuk tersangka brigadir KR, itu yang sebagai pelaku penembakan, kita lakukan tindakan pemeriksaan pidana. Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Saat ini yang bersangkutan tersangka brigadir KR ini sudah dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Umum (Polda Sumbar) pada tanggal 31 Januari 2021," paparnya.

"Terus temannya bagaimana yang ikut satu tim, itu ada 5 orang. Itu juga kita kenakan kode etik. Ini itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan, ini sudah kita sampaikan sebenarnya tapi kita ulang kembali. Bahwa anggota di Solok, Polda Sumbar sudah kita lakukan penindakan," tegas Argo. (*)