FIF Lobar diduga bertindak sewenang-wenang terhadap konsumen, DPD LASKAR LOBAR Gelar Aksi -->

Breaking news

Live
Loading...

FIF Lobar diduga bertindak sewenang-wenang terhadap konsumen, DPD LASKAR LOBAR Gelar Aksi

Tuesday 23 March 2021



FIF Lobar diduga bertindak sewenang-wenang terhadap konsumen DPD LASKAR LOBAR Gelar Aksi Hering Publik Bela Masyarakat.


Lombok Barat - Pihak FIF Lobar diduga seringkali bertindak brutal terutama dalam pencabutan sepeda motor yang sering dilakukan ditengah jalan. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Kerakyatan (LASKAR) NTB_DPD Lobar gelar aksi Hering publik bela masyarakat didepan kantor FIF Lobar (Gerung, 23/03/2021).


Dalam aksi yang dihadiri oleh puluhan masa anggota dan pengurus dari DPP dan DPD LASKAR NTB itu sendiri menuntut beberapa permasalahan yang itu dianggap sangat merugikan masyarakat dan tidak memiliki etika, moral, dan rasa berprikemanusiaan terhadap masyarakat itu sendiri. Seperti pencabutan speda motor yang sering dilakukan secara brutal ditengah jalan bahkan sampai menimbukan keributan di tempat umum oleh perusahaan FIF yang di mana ini dianggap sebagai suatu hal yang tidak memiliki etika dan moral yang dimana melanggar beberapa aturan dalam Undang Undang yang berlaku, sepeti Undang undang perlindungan konsumen dan Undang Undang fidusia. Terlebih-lebih dengan kerasnya dampak daripada situasi Covid-19 yang belum kunjung usai dan itu sangat jelas membuat masyarakat menjerit, terutama dalam sektor ekonomi. 


Sebagai mana yang di ungkapan oleh Sekertaris Jendral DPD LASKAR Lobar Muhammad faizir SH. dalam orasinya "Kedatangan kami dari LASKAR NTB_DPD Lobar kesini ingin menyampaikan beberapa hal, yang pertama pihak dari FIF sering melakukan tindakan pencabutan speda motor secara brutal dan itu sangat bertentangan dengan aturan Undang Undang yang ada, ke dua ingin memperjelas adanya uang jaminan penitipan BPKB dari pihak FIF, karena dari hasil kajian dan analisa kami bahwasanya itu tidak ada sama sekali, dan yang ke tiga kami ingin menyampaikan dari beberapa aduan masyarakat, bahwa tidak adanya CSR atau kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar"  Tegas Sekjen DPD LASKAR Lobar. 


Selain itu Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LASKAR NTB juga menyampaikan. Bahwasanya memperingati pihak perusahaan FIF untuk tidak lagi melakukan praktik praktik premanisme terhadap masyarakat di kabupaten Lombok Barat, yang dilakukan oleh para kolektor atau orang suruhan yang mengatasnamakan perusahaan FIF Lobar itu sendiri. 


"Hari ini kami tidak ingin lagi melihat adanya praktik-praktik premanisme yang mengatasnamakan kolektor atau orang suruhan dari perusahaan FIF Cabang Lombok Barat. Karena hal tersebut sudah melanggar beberapa Undang Undang yang ada" Tegas Sekjen DPPLlL NTB. 


Selain itu perusahaan FIF Lobar juga diduga melakukan tindakan pungli kepada masyarakat, yakni terkait adanya uang penitipan BPKB yang dimana itu sama sekali tidak ada diatur dalam aturan ataupun kontrak yang dibuat. 


"Ada lagi pungli, padahal dikontrak itu tidak ada nama nya uang penitipan BPKB dan dari perusahaan FIF ini melakukan modus dengan pengambilan BPKB yang ditunda-tunda dan dihitung perhari dendanya" Tegas salah satu pengurus DPD LASKAR Lobar. 


Aksi Hering publik yang dilakukan oleh DPD LASKAR Lobar yang dihadiri puluhan pengurus dan anggota dari DPP dan DPD kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram itu sendiri sempat adu argumen dengan Direktur FIF dan salah satu karyawan dari FIF itu sendiri. 


Dari pihak FIF pun menyampaikan klarifikasi nya terkait dana CSR yang kontribusi nya ke masyarakat pernah dilakukan selama dua kali sampai sejauh ini. 


"Jadi selama Covid ini kita pernah berikan, kemudian waktu lebaran Indul Adha itu kami juga pernah berikan dan kami serahkan Ke Kabimaspol untuk memberikannya ke kadus, dan kami juga pernah berikan ke musola disini" Ucap salah satu karyawan FIF Lobar. 


Selain itu harapan dari pada ketua LASKAR NTB_DPD Lobar agar praktik praktik semacam ini tidak lagi dilakukan oleh perusahaan FIF kepada masyarakat, karena jelas hal semacam ini sangat jauh dari perikemanusiaan dan rasa toleransi terhadap sesama. 


"Tentu kami berharap agar hal semacam ini tidak lagi dilakukan oleh pihak perusahaan FIF kepada masyarakat, karena tindakan tersebut sudah melanggar aturan yang ada" Ucap Abu zain. (Ofk)