Judi Togel: Polisi tangkap pelaku judi togel

Breaking news

Live
Loading...

Judi Togel: Polisi tangkap pelaku judi togel

Wednesday 14 April 2021


Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus perjudian togel Hongkong.


Ciamis - Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perjudian Togel Hongkong di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kedua orang tersangka berinisial Ro (68) warga Dusun Ciheuras dan So (53) Dusun Cikokong Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.


"Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus perjudian togel Hongkong. Penangkapan ini hasil dari operasi Pekat Lodaya Tahun 2021 selama 10 hari kemarin dari tanggal 4-13 April 2021 menjelang Ramadan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, S.Ag., S.I.K., Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono dalam konferensi pers di lobi utama Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (13 April 2021).


"Kami juga masih memburu satu orang DPO bernama Edi Kustiono (45) warga Desa Putrapinggang Kabupaten Pangandaran," tambahnya.


Kapolres menjelaskan, pengangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayahnya terjadi perjudian togel hongkong. Kemudian anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.


Setelah diketahui benar adanya, lanjut dia, Anggota kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang buktinya. Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar kertas karton tulisan angka judi togel hongkong, 34 bonggol atau kupon mencatat nomor untuk dipasang, 2 lembar kertas sioh, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.269.000.


"Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)