Polisi amankan 22 kendaraan

Breaking news

Live
Loading...

Polisi amankan 22 kendaraan

Tuesday 4 May 2021


Polres Metro Depok Amankan 22 Travel Gelap Plat Hitam Bawa Pemudik.


Depok  - Polres Metro Depok mengamankan sejumlah kendaraan yang menyalahgunakan izin trayek jelang kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Kendaraan berpelat hitam tersebut diketahui mengangkut pemudik saat melintasi area dekat Polres Metro Depok.


Dijelaskan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra menerangkan, kendaraan yang diamankan tersebut telah dijadikan travel gelap karena mengangkut penumpang untuk mudik yang mana telah dilarang pemerintah.


“Ada sekitar 22 kendaraan yang telah diamankan di Polres Metro Depok karena mereka melanggar aturan,” ungkap AKBP Andi melalui keterangannya, Senin (3/5/2021).


Lebih lanjut, AKBP Andi menjelaskan hanya kendaraan berplat warna kuning saja yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Sementara kendaraan dengan plat berwarna hitam tidak diperbolehkan.


Dalam hal ini, diketahui kendaraan travel gelap tersebut berasal dari beberapa daerah baik di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dengan ini, Satlantas Polres Metro Depok pun melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku travel gelap yakni dengan memberikan sanksi berupa penilangan serta penyitaan.


“Rata-rata travel gelap yang berhasil diamankan ini berasal dari daerah Bogor, Banten, Sumedang, Jepara, dan beberapa daerah lain di Jawa Tengah,” sambung AKBP Andi.


“Sementara itu, untuk penyitaan kendaraan yang dilakukan ini sebagai bentuk untuk memberikan efek jera kepada para pemilik travel gelap,” imbuh AKBP Andi.


Penggunaan travel gelap sebagai kendaraan untuk melakukan mudik lebaran telah melanggar aturan yakni dalam Pasal 173 ayat 1 huruf C tentang penyelenggaraan angkutan orang bukan trayek yang tidak memiliki izin. Lalu, melanggar Pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda Rp600 ribu. (*)