
Lombok Barat - Gencar tim tipikor Lombok Barat menerima adauan masyarakat Desa Banyu Urip terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) 2020 terkait dengan angaran pengerasan jalan yang ada di dusun Sambiratik dan bentenu yang tidak sesuai pisik yang ada dengan anggaran yang sudah di tetapkan.
P.engerasan jalan tersebut hanya di bawakan tanah sertu kurang lebih 6 Dam, Tanah sertu itu tidak di ratakan dengan alat berat melainkan meratakannya tanah sertu tersebut dengan tenaga manual yang dilakukan oleh masyarakat dusun sambik ratik dan bentenu sendiri.
Tim dari Tipikor lobar tidak bisa bertemu dengan kepala Desa PJ Idham.GH.Sos karna beliau tidak berada dikantor, H. Hilman Tarmizi selaku sekdes desa banyu Urip yang bisa ditemui oleh tim Tipikor lobar, Tipikor lobar mintak SPJ 2020 untuk di tunjukkan biar bisa dianalisa apakah sesuai tidak dengan aduan dugaan mar'af terkait dengan anggaran rabat jalan yang ada di dusun sambik ratik tersebut. Tutur Narasumber yang tidak mau disebut namanya.
Tim media investigasi menghubungi bendahara melalui sambungan telepon jam 7.39 WITA pada hari Selasa malam, bendahara menyampaikan ke awak media bahwa saya endk berada dikantor pada saat tim Tipikor Lombok Barat karena saya ada urusan diluar kantor desa,
H. Ramdan menambahkan bahwa tim Tipikor Lombok barat datang kekantor desa mau mananyakan terkait SPJ 2020 apakah benar dugaan itu ada sesuai dengan aduan masyarakat sehingga harus di tunjukan sama perangkat desa Banyu Urip.
Sekdes desa Banyu Urip mengeluarkan buku rekapan SPJ tersebut agar bisa di analisa sama tim Tipikor Lobar, setelah di analisa ada atau tidak untuk sementara belum ada impo dari Tipikor Lombok Barat (Lobar). Tutur nya.
(H. Sdr)