Mataram, NTB - Sebanyak 86 preman ditangkap polisi di berbagai lokasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan preman itu karena diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli) hingga aksi premanisme lainnya.
Delapan Puluh Enam orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme itu diamankan dari sejumlah lokasi keramaian, seperti di komplek pertokoan, terminal, objek wisata, dan pasar tradisional. Mereka melakukan aksi premanisme di lapangan dengan modus menarik pungutan uang keamanan dan kebersihan," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, dalam keterangannya (15/6/2021).
Heri menerangkan penangkapan pelaku premanisme ini digencarkan karena perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para preman akan diproses hukum dan ditahan jika memenuhi unsur pidana.
Jadi nanti akan kami lihat kalau ada tindak pidana, akan kami proses secara hukum. Aksi premanisme 86 orang tersebut antara lain dengan modus tukang parkir liar dan anggota ormas. Ada juga di antaranya yang bekerja sebagai penagih hutang atau debt collector. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 6,7 juta yang menguatkan dugaan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Terkait FBR, Polisi juga mengamankan bukti pembayaran atau kwitansi pungutan uang kebersihan dan keamanan dengan sasaran para pemilik toko serta warung di terminal, dan buku catatan pungutan. Ada juga dua kartu ATM, satu lembar bukti transfer Rp 10 juta, beserta akta pendirian FBR turut diamankan
Semalam sudah kami periksa secara intensif, baru dari anggota kepengurusannya saja. Karena ini terstruktur, nantinya kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Kesbangpol dan Bapedda. (H.Nps)