Cafe dan tempat Hiburan, diminta selalu jaga jarak -->

Breaking news

Live
Loading...

Cafe dan tempat Hiburan, diminta selalu jaga jarak

Sunday 6 June 2021


Polres Pekalongan Laksanakan Pengecekan dan Penertiban Cafe dan Tempat Hiburan Sesuai Protokol Kesehatan.


Pekalongan – Meningkatnya skala penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah di Jawa Tengah, membuat Polres Pekalongan mengambil langkah dalam mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Polres Pekalongan bersama TNI, BPBD, Dishub, Satpol PP, Dinpopar dan Disperindag melaksanakan pengecekan dan penertiban dengan sasaran cafe dan tempat hiburan malam sesuai protokol kesehatan, Sabtu (05/06).


Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K yang memimpin apel menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka pengabdian terhadap bangsa dan negara, sebagai aparat pemerintah untuk menjaga masyarakat khususnya Kab. Pekalongan dari penyebaran pandemi COVID-19.


“Sesuai dengan SE Bupati Pekalongan Nomor 443 / 02262, malam ini kita akan laksanakan tugas bersama untuk pengecekan, apakah protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum,” tutur Kapolres.


Lebih lanjut, AKBP Darno berharap malam ini dan mungkin kedepan akan lakukan giat lanjutan, sehingga akan memperoleh hasil sesuai yang diharapkan. “Yakni masyarakat yang patuh dan disiplin protokol kesehatan dengan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) sehingga akan mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kab. Pekalongan,” pungkas AKBP Darno.


Dalam pelaksanaannya tim dibagi 2, tim I dipimpin oleh Kabagops AKP Agus Sulistwiantoro, S.H menyasar café di wilayah Kajen, Karanganyar, Wonopringgo dan Kedungwuni. Sementara tim II dipimpin oleh Kabagren AKP Kalung Muktiana, S.Sos., M.M dengan sasaran wilayah Bojong, Wiradesa dan Kedungwuni.


Tim menyampaikan kepada pengunjung café untuk selalu menjaga jarak, memakai masker dan tidak berkerumun. Selain itu, juga mengingatkan kepada pemilik cafe dan tempat hiburan agar untuk sementara waktu tidak mengundang live music terlebih dahulu dan membatasi jumlah pengunjung yang hadir serta menyediakan tempat cuci tangan dan mengecek suhu tubuh bagi pengunjung yang hadir. (*)