Dinilai terbukti melakukan korupsi! Bambang divonis 2 tahun penjara,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Dinilai terbukti melakukan korupsi! Bambang divonis 2 tahun penjara,..

Thursday 10 June 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Bambang dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi (RSPTI) Universitas Airlangga (Unair).


Jakarta - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.


Bambang dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi (RSPTI) Universitas Airlangga (Unair).


“Menyatakan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Muslim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/6/2021) dikutip dari Antara.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Menurut hakim, hal yang meringankan Bambang karena telah mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya sebesar Rp 100 juta.


“Atas permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Bambang Giatno Rahardjo majelis akan mengambulkan karena majelis mempertimbangkan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara,” tutur Muslim.


Sementara itu, Direktur PT Anugerah Nusantara Minarsih mendapat vonis yang sama dengan Bambang.


Minarsih diketahui sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.


Hal itu menjadi salah satu alasan hakim memperberat vonis terhadap Minarsih.


“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas dan mencegah korupsi, terdakwa sedang menjalani hukuman pidana lain,” ucap hakim.


Kendati demikian, vonis terhadap Minarsih lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Terkait vonis tersebut, Bambang dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sementara Minarsih menerima.


Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14,139 miliar.


Selain Bambang dan Minarsih, kasus ini juga menjerat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkes Zulkarnain Kasim dan M Nazaruddin selaku pemilik serta pengendali Anugrah Permai Grup.


Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dolar AS atau Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dolar AS.


Kemudian, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Anugrah Permai Grup sebesar Rp 13,681 miliar.


Bantu Marpaung merupakan pemilik PT Buana Ramosari Gemilang yang memenangkan tender pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium tahap I.


Padahal, PT Buana Ramosari Gemilang hanya dipinjam benderanya oleh Anugrah Permai Grup dengan imbalan Rp 154 juta.


PT Buana Ramosari Gemilang mendapatkan pembayaran sejumlah Rp 34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pada 31 Desember 2010. Sebab, alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011.


Keseluruhan uang pembayaran alat laboratorium ke PT Buana Ramosari Gemilang itu dikuasai oleh Anugrah Permai Grup.


Setelah itu, pada pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tahap II dimenangkan oleh PT Marell Mandiri yang dimiliki oleh Ellisnawaty.


Namun, PT Marell Mandiri ternyata hanya dipinjam benderanya oleh Anugrah Permai Grup dengan imbalan Rp 100 juta.


Pembayaran alat kesehatan itu sebesar Rp 44,018 miliar dan seluruhnya dikuasai oleh Anugrah Permai Grup.


Diketahui Anugrah Permai Grup hanya membayar vendor pengadaan alat kesehatan tahap I sebesar Rp 28.492 miliar, maka terdapat selisih Rp 6,277 miliar, dilansir Kompascom, (10/6). Pada tahap II, Anugrah Permai Grup hanya membeli alat kesehatan senilai Rp 36,157 miliar, maka ada selisih Rp 7.861 miliar. (*)