Gubernur: Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Win-Win Solution -->

Breaking news

Live
Loading...

Gubernur: Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Win-Win Solution

Wednesday 16 June 2021



Mataram -  Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan adendum antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak. Bahkan Gubernur meyakinkan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan dirugikan lantaran telah ditandatanganinya adendum tersebut.


Gubernur mengatakan bahwa langkah adendum ini bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI. Tapi, dengan adanya kebijakan adendum ini justru membuka kesempatan baru, sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasama.


‘’Langkah adendum hanya sebagai pembuka saja. Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui adendum, maka kita akan prioritaskan,’’ kata Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah saat menerima silaturahmi perwakilan masyarakat Gili Trawangan, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/6).


Menurut Gubernur, kalau Pemprov NTB memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi, maka semua akan selesai. Namun jika pihak GTI keberatan, maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Mengingat ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih adendum atau putus kontrak.  


‘’Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan addendum,’’ ujarnya.


Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan. Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara, maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB di antaranya; Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.


‘’Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat, tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan adendum itu sendiri,’’ kata Agus Chandra yang juga sekaligus Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB.


(H.Nps).