Ini Dia,..Pasal tambahan hukuman untuk penyebar berita bohong, -->

Breaking news

Live
Loading...

Ini Dia,..Pasal tambahan hukuman untuk penyebar berita bohong,

Friday 11 June 2021

Doc. ilustrasi (ist)


Pasal itu terdiri dari dua ayat yang mengatur mengenai pelaku penyebar hoaks. 


Jakarta - Pemerintah mengusulkan satu pasal tambahan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal itu akan ditambahkan menjadi Pasal 45C.


Deputi III Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Sugeng Purnomo mengatakan pasal tambahan itu merujuk UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum dan Pidana. Pasal 14 dan 15 UU tersebut mengatur tentang pelaku penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.


“Kita tidak bisa memungkiri bahwa saat ini terjadi penyebaran berita bohong,” kata Sugeng di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021, dilansir dari laman Tempo.


Dalam konferensi pers ini, Sugeng memaparkan isi detail pasal tambahan tersebut. Pasal itu terdiri dari dua ayat yang mengatur mengenai pelaku penyebar hoaks. Berikut ini adalah bunyi dua pasal yang diusulkan tersebut.


(1) Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).


Sugeng mengatakan pasal tambahan dalam revisi terbatas UU IITE ini tidak akan mengekang kebebasan berpendapat. Pasal itu, kata dia, hanya mengatur agar pendapat yang disampaikan bukan hoaks yang menimbulkan keonaran. “Apa ini membatasi kebebasan berpendapat, tentu tidak,” ujar dia.(*)