Kasus Dana Hibah KONI di Tangsel, Pemkot perketat -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus Dana Hibah KONI di Tangsel, Pemkot perketat

Tuesday 8 June 2021

Dokumen istimewa


Pengetatan pengawasan akan dilakukan mulai dari proses pengajuan, verifikasi hingga penggunaan dana hibah.


Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyatakan akan memperketat pengawasan pemanfaatan dana hibah. Hal itu dilakukan menyusul terungkapnya dugaan kasus korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.


"(Kasus) ini adalah pembelajaran utama, saya tidak melihat person, saya tidak melihat case. Sekarang saya lihat pembelajaran yang harus kita sikapi, jangan sampai terulang lagi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, dilansir Kompascom, Selasa (8/6/2021).


Menurut Bambang, pengetatan pengawasan akan dilakukan mulai dari proses pengajuan, verifikasi hingga penggunaan dana hibah.


Dengan begitu, dia berharap kasus penyalahgunaan dana hibah tidak lagi terjadi. Sebab, dana hibah merupakan bagian dari belanja pemerintah untuk menjalankan program-programnya.


"Ini menjadi pembelajaran besar buat kami bahwa pertama alur dari pengajuan, verifikasi dan terutama penggunaan harus betul-betul mengikuti aturan," kata Bambang.


"Yang utama tadi perbaiki semuanya, mau dari kami, mau dari penerima harus saling menjaga," kata dia.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu. Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tersangka berinisial SHR, bendahara umum KONI Tangsel.


"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat lalu.


Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.


Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.


Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.


Aliansyah menyebut bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.


Kini, SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak 4 Juni 2021. SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)