Ketua Panitia Pilkades Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong Tengah Diduga tidak Netral -->

Breaking news

Live
Loading...

Ketua Panitia Pilkades Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong Tengah Diduga tidak Netral

Tuesday 8 June 2021



Lombok Barat – Ketua Panitia Pilkades Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong diduga tidak netral dalam mengemban tugas. Pasalnya, dirinya mengambil tim penilai dari luar struktur anggota panitia menjadi juri dalam persyaratan tambahan seperti membaca Al-Quran sehingga salah satu calon dinyatakan endak bisa baca  Al-Quran sedangkan H. Mardi memiliki poin tertinggi dibanding calon - calon yang lain. Pengabdian menjadi perangkat desa sangat luar biasa, jadi RT. 5 thn, jadi Kepala Dusun 20 thn dan selama beliau menjadi pembatu desa taman baru tidak pernah ada masalah. Perlu saya jelaskan bahwa membaca AlQur,an persaratan yang tidak tertuang dalam perubahan perbup yang ditetapkan bupati Lombok Barat pada tanggal 17 Mei 2021. Tuturnya. H. Mardi. Senen (8/06/2021).


Ketua panitia Pilkades, melaporkan hasil ferivikasi  kelengkapan persyaratan dari ke enam calon itu dan sudah dia umumkan bahwa H. Mardi tidak bisa lolos dari persyaratan mengaji karna beliau endk bisa membaca Al-Quran/ngaji. kadis DPMD kab. Lobar, tutur panitia.




Kadis DPMD Kabupaten Lombok barat menyampaikan bahwa dia tidak mampu membaca Al-Quran sesuai keterangan KUA setempat, kemampuan salah satu calon tersebut yaitu H. Mardi tidak mampu membaca Al-Quran sehingga itu yang menyebabkan dia dinyatakan tidak lolos oleh Panitia, kebetulan H. Mardi datang sebenarnya kami akan mengundang untuk mengklarifikasi permasalahan ini akan tetapi pelungguh datang, kebetulan juga pak camat sekotong, kepala desa taman baru dan  ketua panitia ada sehingga kita bahas masalah agar ada titik temunya sehingga menjadi Klir EN Klir. Tuturnya kadis.


Jadi yang pertama H. Mardi ketentuan persyaratan tidak mampu membaca Al-Qur'an  itu memang sudah ada di Perda, kemudian di tuangkan di perbup no.20 thn 2021sehingga itu yang menjadi dasar ketua panitia melakukan tes membaca AlQur,an sampai sejauh mana kemampuan salah satu calon kepala desa. H. Mardi menyampaikan didepan pak kadis DPMD bahwa persyaratan yang saya tau adalah bisa membaca Al-Qur'an sedangkan saya sudah baca dari surat Alfatihah sampai selesai berarti saya sudah bisa baca Al-Quran karna surat Alfatihah itu hanya ada di Al-Qur'an tidak ada di kitab kitab lainya karna itu khusus untuk umat muslim/ Islam. Tuturnya.


H. Mardi menyampaikan ke awak media investigasi.com akan menggugat ketua panitia kepala desa taman baru di ranah hukum terkait hal tersebut di atas, menurutnya ini ada indikasi pelecehan yang dilakukan oleh oknum panitia terhadap dirinya, sedangkan saya sudah pergi ketanah suci Mekkah Al-Mukarramah kok bisa saya dianggap tidak bisa membaca alqur,an, aneh kan,!!! sebelum gugatan di pengadilan saya lakukan karena saya harys menunggu tanggal berakhirnya penutupan pengumuman kelolosan dan penomoran  calon kepala desa taman baru. Kami akan bersurat ke Kapolsek sekotong dan Polres Lombok Barat bahwa saya akan adakan aksi hering kekantor Bupati Lombok Barat menuntut peraturan perbup yang dia putuskan pada tanggal 17 Mei 2021 tidak ada tercantum bakal calon kepala desa harus bisa baca Al-Quran. di Giri Menang Gerung. Tegas H. Mardi.


Terkait dengan perbup kabupaten Lombok Barat yang saya baca sudah jelas disana tidak tertulis persyaratan membaca AlQur,an yang menjadi sarat mutlak bisa lolos jadi calon kepala desa, sayy berharap kepada pemerintah kabupaten dan provinsi. Agar menegur panitia Pilkades desa taman baru. (H.NS)