Pegawai PN Depok Terkonfirmasi COVID-19, Persidangan Dihentikan -->

Breaking news

Live
Loading...

Pegawai PN Depok Terkonfirmasi COVID-19, Persidangan Dihentikan

Monday 28 June 2021

Dok istimewa


Persidangan dihentikan sementara untuk memutus penularan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tersebut.


Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Depok Jawa Barat menghentikan sementara persidangan selama lima hari kerja mulai 28 Juni hingga 2 Juli mendatang. Penghentian persidangan itu dilakukan karena adanya pegawai yang terkonfirmasi COVID-19.


"Ada sekitar 100 sidang yang ditunda. Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Senin (28/6/2021).


Fadil mengatakan bagi para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya. Menurut dia persidangan dihentikan sementara untuk memutus penularan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tersebut.


"Ada 8 orang karyawan PN Depok dinyatakan positif, setelah dilakukan test swab antigen," jelas Fadil.


Fadil mengatakan upaya menghentikan sementara sidang ini untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran COVID-19.


Fadil menegaskan PN Depok bersungguh-sungguh melawan COVID-19 tersebut dengan melaksanakan 2 kali melakukan swab antigen dan penyemprotan disinfektan pada seluruh sudut ruangan PN Depok. Hal itu bertujuan untuk mencegah meluasnya virus corona di PN.


"Pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul kluster COVID-19 di kantor-kantor," ujarnya.


Menurut Fadil meskipun menunda persidangan, untuk kegiatan pelayanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan setengah hari. PN Depok akan melayani dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. (rsd/dt)