Pelaku pemerkosaan ABG: Oknum Briptu Nikmal Idwar bakal dipecat dan dipidana -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku pemerkosaan ABG: Oknum Briptu Nikmal Idwar bakal dipecat dan dipidana

Thursday 24 June 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya (Briptu Nikmal) dikenakan pasal pidana seberat-beratnya.


Jakarta - Polri memastikan Briptu Nikmal Idwar bakal dipecat dari institusinya. Selain itu, Briptu Nikmal Idwar juga bakal dipidanakan karena memerkosa remaja di bawah umur di kantor polisi.


"Proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya (Briptu Nikmal) dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan pers tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/6).


Ferdy Sambo menyebut perbuatan Briptu Nikmal Idwar sebagai pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Perbuatan Briptu Nikmal telah menggores hati Polri. Atas perbuatan salah satu oknum institusinya itu, Polri meminta maaf ke masyarakat.


"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambo.


Soal pemecatan alias pemberhentian tidak hormat, prosesnya akan ditangani oleh Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri. Sidang etik akan dilakukan terlebih dahulu.


"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata dia.


Selanjutnya, soal peristiwa pemerkosaan:


Peristiwa pemerkosaan

Sebelumnya diberitakan, Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya ditulis Briptu II) memerkosa gadis 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Minggu (13/6) dini hari. Awalnya, Briptu Nikmal dimintai tolong oleh keluarga korban yang sesama polisi untuk mencari korban. Briptu Nikmal diminta mengamankan si gadis yang tidak pulang-pulang.


Singkat cerita, Briptu Nikmal menemukan si gadis dan membawanya ke Mapolsek Jailolo. Di kantor itu, dini hari, Briptu Nikmal malah memperkosa korban. Korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.


Akhirnya, Briptu II ditangkap personel Polda Maluku Utara. Cepat saja, Briptu II langsung menjadi tersangka dan ditahan. "Penanganan di Ditreskrimum, untuk penahanan di Polres Ternate," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6) kemarin. (rsd/*)