Pinjaman online ilegal, Polri akan lakukan penindakan hukum -->

Breaking news

Live
Loading...

Pinjaman online ilegal, Polri akan lakukan penindakan hukum

Friday 18 June 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Data OJK menyatakan masih terdapat tiga ribu pinjol yang tak terdaftar hingga saat ini.


Jakarta - Polri akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisiaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada jajaran kepolisian di daerah seluruh Indonesia untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.


"Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat," kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, dilansir CNN Jakarta, Kamis (17/6).


Whisnu mengatakan bahwa data OJK menyatakan masih terdapat tiga ribu pinjol yang tak terdaftar hingga saat ini.


Menurutnya, para korban dari Pinjol itu seringkali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara. Misalnya, pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.


Atau terdapat mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.


"Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar," tambahnya.


Padahal, kata dia, korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.


"Makanya kami langsung diperintahkan oleh Bapak Kabareskrim untuk membuat telegram ke jajaran tentang pola penanganan dan antisipasi tentang pinjol yang ilegal supaya tidak ada lagi masyarakat yang di-bully," jelasnya.


Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun menerangkan bahwa para pelaku pinjol tersebut melakukan aksi teror terhadap peminjamnya dengan berbagai cara.


Salah satunya, mereka menyedot data dari handphone milik peminjam dana sehingga mereka memiliki akses terhadap kontak-kontak yang dimiliki oleh peminjam dana tersebut.


"Begitu Anda akses, Anda ya melakukan pinjaman, itu data Anda di dalam HP itu, daftar kontak ini disedot sama mereka," kata Ma'mun.


"Jumlah korban secara sosial itu jauh lebih tinggi dibanding jumlah kerugian yang ditimbulkan satu per satu korban itu," tambah dia.


Merujuk pada data OJK, hingga 24 Mei 2021 ada 131 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online/ pinjol) yang terdaftar dan berizin.


Jumlah tersebut berkurang tujuh dari sebelumnya 138 pinjol per 4 Mei 2021. Detailnya, sebanyak 57 pinjol telah mengantongi izin sedangkan 74 lainnya sudah terdaftar di OJK.

"Terdapat tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya," bunyi keterangan resmi OJK. (*)