Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi

Thursday 24 June 2021


Barang bukti sabu dan ekstasi dibawa dari Malaysia, dengan becak laut yang rencananya akan dibawa ke Pekan baru.


Riau - Satresnarkoba Polda Riau mengamankan dua orang berinisial RA (24) dan AB (24) yang diduga kurir narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Bengkalis, Kecamatan Banten, Provinsi Riau, Sabtu (19/6/2021) lalu.


Saat penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 19 kg sabu dan 500 butir ekstasi yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

"Dari informasi awal, kita ketahui barang bukti 19 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi di depan ini adalah pesanan bandar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi seperti dikutip dari siaran Polri TV, Rabu (23/6/2021).


Irjen Pol Agung menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Polda Riau, Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Kapolda menyebut barang haram itu akan diantar melalui jalur laut.


"Barang bukti sabu dan ekstasi ini dibawa (dari Malaysia) dengan becak laut, rencananya akan dibawa ke Pekan baru dengan menggunakan motor," ujar Irjen Pol Agung.


Menurut Irjen Pol Agung, pengungkapan ini menjadi komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


"Kita ingin berantas semuanya, kita tentu akan menguatkan sinergi bersama Bea Cukai dan TNI. Kita ingin barang haram ini hilang dan masyarakat terbebas dari jerat narkoba," tutur Irjen Pol Agung.


"Kita tidak akan kendor, kita akan teruskan proses hukum terhadap para pengdar, bandar dan kurirnya," imbuh Itjen Pol Agung. (rsd/*)