Sudah lama menunggu? Sidang korban pengeroyokan Debt Collector ditunda -->

Breaking news

Live
Loading...

Sudah lama menunggu? Sidang korban pengeroyokan Debt Collector ditunda

Friday 18 June 2021



Sejumlah saksi yang telah hadir sejak pukul 10:00 WIB itu terpaksa menelan kecewa.


Jakarta - Sidang dengan agenda kesaksian saksi korban pengeroyokan oleh debt collector alias penagih utang utusan PT U Finance Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali ditunda. Gugatan yang bergulir sejak bulan November 2020 yang seharusnya digelar Rabu, 9 Juni 2021 diundur hingga Rabu, 16 Juni 2021, kemarin.


Sejumlah saksi yang telah hadir sejak pukul 10:00 WIB itu terpaksa menelan kecewa, dilansir Viva. Alasan penundaan akibat padatnya jadwal persidangan majelis hakim, memaksa para pihak menyepakati penundaan persidangan.


Padahal, para saksi telah mempersiapkan diri untuk memberikan kesaksiannya pada peristiwa yang dialami pasangan suami istri Deni Liana dan Dwi Cahyo Afrianto.


Sang suami yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online, babak balur dianiaya sejumlah karyawan PT U Finance Indonesia saat mempertanyakan aksi perampasan sepeda motor miliknya, lantaran terlambat membayar cicilan mobil jenis Honda Mobilio yang diangsur melalui PT U Finance Indonesia yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 lalu.


Kuasa Hukum Deni Liana dan Dwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally, menegaskan setelah menanti lama di luar ruang persidangan, panitera PN Jaksel memutuskan secara mendadak untuk menunda persidangan, lantaran waktu sudah tidak memungkinkan.


“Mau tidak mau kami akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh panitera PN Jaksel dan mengikuti sidang Rabu depan. Jika nanti masih diundur lagi, maka kami akan mengajukan keberatan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan,” ujar Noer Ally di Bogor.


Noer Ally akan terus mencari keadilan bagi kliennya yang sangat dirugikan baik secara fisik maupun materi. Noer Ally juga meminta PN Jakarta Selatan berlaku transparan dalam menangani perkara yang ditanganinya itu.


“Kami minta perkara ini dibuka secara transparan agar menjadi pembelajaran semua pihak, terutama masyarakat yang kerap kali berbenturan dengan oknum penagih utang,” kata Noer Ally.


Gugatan bernomor 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL itu bermula pada peristiwa penganiayaan yang sempat viral di sejumlah media. PT U Finance Indonesia digugat membayar kerugian sebesar Rp1,2 miliar, menyerahkan BPKB kendaraan roda empat jenis Honda Brio bernopol B2168UFN dan mengembalikan seunit kendaraan roda dua jenis Honda Beat yang dirampas para debt collector PT U Finance Indonesia.


Aksi penganiayaan oleh puluhan karyawan PT U Finance terhadap Dwi Cahyo Afrianto dan istrinya Deni Liana diawali oleh aksi perampasan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya. Saat itu, mereka menunggak pembayaran cicilan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio akibat terdampak pandemi COVID-19.


Upaya relaksasi kredit yang menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang saat itu diajukan kliennya ditolak oleh PT U Finance Indonesia.


“Jadi saat ingin mengonfirmasi soal penarikan paksa seunit sepeda motor Beat karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit, klien kami malah diusir dan dianiaya oleh para penagih utang yang dipekerjakan PT U Finance Indonesia. Sampai saat inipun, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sehingga menyebabkan klien kami terluka, tidak diproses sebagaimana mestinya,” kata Noer Ally.


Noer Ally mengungkapkan, aksi bengis para penagih utang tersebut telah dilaporkan ke jajaran Polsek Tebet melalui pelaporan bernomor LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet.


“Saat diwawancarai sejumlah media, kepolisian menyebut akan memproses dan mencari para pelakunya. Namun sampai saat ini, kami tidak pernah menerima informasi apapun terkait pelaporan tersebut,” kata Ally.


Noer Ally lebih jauh menjelaskan, kliennya Deni Liana selaku kreditur PT U Finance Indonesia yang berkedudukan di Soepomo Office Park yang berlokasi di Jalan Persada Raya, Tebet, Jakarta Selatan dengan nomor C1-SJK-17-0001342 memiliki perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio bernopol B2168UFN dengan jangka waktu 60 bulan terhitung sejak 19 September 2017 hingga 19 September 2022.


“Cicilan mobilnya perbulan kurang lebih Rp5,2 juta. Sejak perjanjian pembiayaan berlaku efektif, klien kami selalu tertib membayar selama 29 bulan dengan nilai total Rp151 juta. Sebelumnya juga telah membayar uang muka sebesar Rp40 juta dan biaya admministrasi, asuransi, biaya fidusia, biaya provisi dan notaris senilai Rp28,9 juta. Jika ditotalkan menjadi Rp.219.642.569. Angka ini sudah melebihi dari harga maksimum pembiayaan dari PT U FINANCE INDONESIA selaku selaku leasing atau lembaga pembiayaan non-bank yaitu sebesar Rp204.469.278,” kata Noer Ally.


Menurut Noer Ally, apa yang dialami kliennya sejak awal bertransaksi dengan PT U Finance Indonesia sangat janggal dan harus menjadi pelajaran bagi masyarakat umum. Sebab, saat mengawali penandatanganan kontrak pembiayaan, kliennya karena ketidaktahuan dan awam, tidak diberikan kesempatan dan penjelasan dari karyawan yang melayaninya.


“Terlebih pasal-pasal yang bersifat krusial dalam perjanjian di antaranya pemberian kuasa dari debitur ke kreditur yang tidak dapat dicabut kembali, kreditur dapat melakukan segala tindakan yang di pandang perlu oleh kreditur tanpa persetujuan debitur. Juga soal pencantuman klausul yang membebaskan kreditur dari tuntutan kerugian oleh debitur atas terjadinya kerugian yang diderita sebagai akibat tindakan debitur dan klausul lainnya yang memposisikan resiko kreditur sangat tinggi,” katanya.


Semasa keterlambatan angsuran, kata Noer Ally, kliennya sama sekali tidak mendapat surat teguran (somasi) baik secara lisan maupun tertulis dari PT U Finance Indonesia. Tiba-tiba pada hari Rabu, 6 Mei 2020, justru PT U Finance Indonesia mengeluarkan surat penarikan kendaraan disertai rincian angsuran dan menyuruh 3 orang debt collector mendatangi rumah kliennya tanpa menunjukan sertifikat fidusia.


“Mereka datang dengan dasar surat kuasa penarikan kendaraan dari PT U Finance Indonesia dan menagih angsuran yang tertunda selama 3 bulan serta membebankan membayar biaya kuasa penarikan sebesar Rp5 juta dan juga harus menyerahkan mobil kemudian dihadirkan ke kantor PT U Finance Indonesia,” ujarnya.


Saat itu, lanjut Ally, kliennya keberatan dan menolak untuk meyerahkan kendaraan, namun oknum debt collector dengan sengaja merampas, mengambil dan membawa kendaraan roda dua jenis Honda Beat milik kliennya.


“Perbuatan mereka melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP serta melanggar kewajiban hukum (rechtsplicht), bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan dan kepatutan), adanya kesalahan, adanya kerugian dan hubungan sebab akibat sehingga perbuatan dan tindakan tergugat dalam konvensi penggugat dalam rekonvensi bertentangan atau berlawanan serta melanggar hukum yang berlaku,” katanya. (*)