Divonis 9 bulan penjara, Pengacara: keberatan bukan yang pertama penyebar Video Syur Gisel -->

Breaking news

Live
Loading...

Divonis 9 bulan penjara, Pengacara: keberatan bukan yang pertama penyebar Video Syur Gisel

Tuesday 13 July 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya 1 tahun penjara.


Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes. Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan video porno.


"Vonisnya 9 bulan penjara sama denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kalau dendanya tidak dibayar dendanya," kata pengacara PP, Robert Sihotang, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).


Sidang vonis digelar di PN Jaksel siang tadi. Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.


"Kemarin dakwaan jaksa ada UU ITE dan pornografi, di persidangan tak terbukti pornografinya, dianggap hanya menyebarkan," katanya.


Atas putusan tersebut, Robert menyatakan keberatan. Menurutnya, kliennya bukan yang pertama kali menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.


"Atas putusan itu kita keberatan, karena bukan dia pertama kali," katanya.


Meski begitu, Robert mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Robert masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan meminta banding atau tidak.


"Kalau tadi jaksa menerima putusannya, kami masih pikir-pikir," tuturnya.


Tuntutan 1 Tahun Penjara


Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya 1 tahun penjara.


"Hal memberatkannya (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/6/2021).


Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kasus ini, dua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi.


Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan video berkonten asusila.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama subsidier selama 3 bulan kurungan," dilansir SIPP PN Jaksel.


Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum). 

(rs/dn)