Polisi tangkap Bandar Narkoba 10 kilogram Ganja disita -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap Bandar Narkoba 10 kilogram Ganja disita

Sunday 4 July 2021


Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Bermodus Buang ke Tong Sampah.


Bekasi  - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu orang bandar narkotika berinisial RA (25) yang kedapatan tengah melakukan transaksi dengan modus membuang ke tempat sampah.


"Pelaku diketahui bertransaksi dengan modus meletakkan narkoba tersebut di tong sampah yang ada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu (3/7/2021).


Dalam proses penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Diketahui, pelaku RA merupakan warga dengan domisili Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.


Kombes Pol Aloysius menuturkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkoba yang kemudian diidentifikasi lebih lanjut. Aparat kepolisian pun akhirnya bergerak untuk membuntuti pelaku dari Bekasi hingga ke tempat transkasi narkoba.


Pelaku awalnya berhenti di Jalan Pemuda Nomor 705, Pulogadung, Jakarta Timur dan terlihat mencurigakan. Kemudian, polisi langsung bergerak menangkap namun sayangnya tidak ditemukan barang bukti narkoba. Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku RA mengaku akan melakukan transaksi narkoba kepada R yang kini berstatus buron.


"Jadi si RA ini meletakkan ganja di dalam tong sampah, yang kemudian akan diambil oleh tersangka lain berinisial R," tukas Kombes Pol Aloysius.


Adapun barang bukti ganja seberat 10 kilogram tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam. Akibat dari tindakannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (rs/*)