Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Polri Temukan Banyak Tak Berizin OJK

Breaking news

Live
Loading...

Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Polri Temukan Banyak Tak Berizin OJK

Tim Investigasi
Friday 30 July 2021


Banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. 


Jakarta  - Tidak dapat dipungkiri, saat ini banyak masyarakat memilih pinjaman online untuk memenuhi kebutuhannya. Pilihan tersebut dianggap menjadi solusi karena mudah cair dengan persyaratan yang tidak berbelit-belit.


Kepala Biro Penenerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.


Menurut Brigjen Pol Rusdi, banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi yang dilakukan penagih utang.


"Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK," ungkap Brigjen Pol Rusdi seperti dikutip dari Polri TV, Kamis (29/7/2021).


Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika bahwa pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.


"Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik," tutur Brigjen Pol Helmy


Menurut Brigjen Pol Helmy, dalam menjalankan aksinya pelaku membuat aplikasi di Play Store dan mengirimkan pesan secara acar (sms blasting). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan jaringan di beberapa wilayah seperti di Kalimantan Timur, Makassar dan Medan. (*)