Kapolri Terbitkan Telegram, Perintahkan Jajaran Bantu Pertumbuhan Ekonomi
banner
Live
Loading...

Breaking news

Konten berikut adalah iklan platform Adsterra, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Widget notif

  • Iklan Adsterra 18+ Game Hot
  • Kapolri Terbitkan Telegram, Perintahkan Jajaran Bantu Pertumbuhan Ekonomi

    Monday, 9 August 2021


    Terbitkan Telegram, Kapolri Perintahkan Jajaran Bantu Pertumbuhan Ekonomi.


    Jakarta  - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram dalam rangka menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-III dan kuartal-IV tahun 2021.


    Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan surat telegram Nomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 ini ditujukan kepada para Kapolda agar memerintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk melanjutkan dan meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan kordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK RI di wilayah masing-masing.


    "Polri mendukung penuh pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Komjen Pol Agus seperti dilansir laman resmi Divisi Humas Polri, Minggu (8/8/2021).


    Komjen Pol Agus menambahkan, jajaran Polri harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan penyebab timbulnya masalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.


    Berikut arahan lengkap dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021:


    - Pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD) melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemda untuk meningkatkan penyerapan anggaran.


    - Pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha.


    - Mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinian berusaha untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi diwilayah masing-masing.


    - Menghindari tindakan penegakan hukum yang kontra produktif sehingga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. (rs/*)