Pidato kenegaraan Presiden Jokowi jadi sorotan

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Pidato kenegaraan Presiden Jokowi jadi sorotan

Wednesday, 18 August 2021

Dok. istimewa.


Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak membahas mengenai isu korupsi dan hak asasi manusia dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR,


Jakarta - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak membahas mengenai isu korupsi dan hak asasi manusia dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).


Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi yang lebih banyak membahas persoalan pandemi Covid-19 bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat bersatu melawan pandemi.


"Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan Presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi," kata Jaleswari melalui keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/8/2021). 


Jaleswari menjelaskan, terkait isu HAM dan penanganan korupsi, Presiden Jokowi sebenarnya sempat menyatakan pendapatnya bahwa 'walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun'.


Adapun agenda besar menuju Indonesia Maju yang disebut Jokowi, menurut Jaleswari, telah mencakup isu HAM dan penanganan korupsi.


"Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," ujarnya.


Untuk bidang HAM, misalnya, dibentuk Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang salah satu fokusnya yakni menangani pelanggaran HAM berat melalui upaya pemenuhan hak- hak korban.


Ada pula Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang berfokus pada kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.


Sementara terkait penanganan korupsi, lanjut Jaleswari, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.


Aturan itu menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.


Selain itu, dibentuk pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS).


"Yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ucap Jaleswari.


Jaleswari menambahkan, topik khusus pandemi Covid-19 dalam pidato kenegaraan Presiden merupakan bentuk perhatian Jokowi tidak hanya sebagai Kepala Pemerintahan, tetapi juga sebagai Kepala Negara yang berupaya menghadapi tangangan bangsa.


"Tidak ada yang bisa membantah bahwa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat," kata Jaleswari. (dw/kt)