Dok. istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Lapas Wanita Tangerang awal pekan ini. Itu pun setelah didesak publik karena sebelumnya Pinangki menghuni sel di kantornya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jakarta - Pinangki Sirna Malasari ternyata masih mendapatkan gaji serta berstatus sebagai jaksa meski sudah dieksekusi ke penjara karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Di sisi lain, proses pemberhentian Pinangki di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berlangsung.
"Proses pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto, saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Amir Yanto mengatakan pemberhentian jaksa Pinangki akan dilaksanakan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut diatur PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Dalam PP itu diatur PNS yang melanggar larangan ketentuan tersebut bisa dihukum berat berdasarkan Pasal 13 PP 53 Tahun 2010.
"Ya sesuai aturan PP 53 tahun 2010," ujarnya.
Adapun pemberhentian jaksa diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berikut bunyi pasal itu:
Pasal 13
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
e. melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Lapas Wanita Tangerang awal pekan ini. Itu pun setelah didesak publik karena sebelumnya Pinangki menghuni sel di kantornya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terakhir, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan hingga hari ini Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat.
"Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).
Pinangki dipenjara di LP Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman 4 tahun ke depan. Hukumannya itu disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari sebelumnya 10 tahun penjara.
"Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja," ujar Boyamin.
Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat.
"Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," pinta Boyamin. (rs/dn)