Prostitusi dibawah umur! Hotel yang dijadikan tempat prostitusi ternyata sempat dijadikan,..

Breaking news

Live
Loading...

Prostitusi dibawah umur! Hotel yang dijadikan tempat prostitusi ternyata sempat dijadikan,..

Wednesday 11 August 2021

Dok. ilustrasi Google search (ist)


Separuh kamar di hotel tersebut digunakan untuk aktivitas prostitusi.


Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel yang dijadikan tempat prostitusi di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hotel tersebut ternyata sempat dijadikan tempat karantina pasien COVID-19.


"Hotel pernah menjadi tempat karantina pasien COVID," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).


Tubagus menambahkan separuh kamar di hotel tersebut digunakan untuk aktivitas prostitusi.


"(Sebesar) 50 persen hunian diisi untuk open BO," imbuhnya.


Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (9/8/2021), sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menggerebek hotel tersebut setelah mendapat informasi adanya prostitusi anak di bawah umur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 8 anak di bawah umur dan muncikari.


"Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang/telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," katanya.


Tubagus Ade menyebut ada 2 muncikari dan 8 perempuan di bawah umur yang melakukan open BO diamankan. Tak hanya itu, karyawan hotel pun turut diamankan.


"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor, melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel," ujarnya.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. (rs/dn)