Dok. istimewa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum jika itu masuk ke ranah pidana.
Bintan - Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara mengatakan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada Bupati Apri Sujadi yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai.
Dia menyebut di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum jika itu masuk ke ranah pidana.
"Sepengetahuan kami dalam Permendagri itu tidak dibenarkan apabila menyangkut kasus pidana. Namun, kita akan pelajari dulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, di Bintan, Ahad.
Sekda menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pendampingan hukum untuk kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.
"Kalau menyiapkan bantuan hukum untuk kasus pidana, memang tidak ada dalam tupoksi kami," tuturnya.
Sekretaris Adi juga memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Bintan tetap berjalan normal usai Apri Sujadi resmi ditahan KPK, Kamis (12/8).
Sementara ini, kata dia, tugas rutin pemerintahan dijalankan oleh Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Pihaknya masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kekosongan jabatan Bupati Bintan saat ini.
"Untuk penetapan wakil bupati menjadi bupati, harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Prosesnya cukup panjang," ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda mewakili Pemkab Bintan menyampaikan rasa prihatin sekaligus mendoakan Bupati Bintan Apri Sujadi agar selalu diberikan kekuatan dalam menghadapi permasalahan hukum di KPK.
"Mudah-mudahan Pak Apri dimudahkan Allah SWT menghadapi proses hukum yang tengah dijalani. Pihak keluarga semoga diberikan ketabahan dan kesabaran," demikian Adi. (dw/ata)