Divonis 3 tahun penjara, Aktivitas anti masker serang majelis hakim
banner
Live
Loading...

Breaking news

Widget notif

Divonis 3 tahun penjara, Aktivitas anti masker serang majelis hakim

Saturday, 21 August 2021



"Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis".


Banyuwangi - Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam sidang vonis kasus pidana yang menimpanya, Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.

(rs/dn)