DPP HIPMA MPH Dukung upaya pelaksanaan reforma Agraria -->

Breaking news

Live
Loading...

DPP HIPMA MPH Dukung upaya pelaksanaan reforma Agraria

Tuesday 21 September 2021

Ilustrasi Petani


Bandung - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pelajar dan Mahasiswa MPH Community ( DPP HIPMA MPH ) mengatakan bahwa reforma agrarian tidak akan mudah diimplementasikan secara parsial oleh satu atau dua kelompok saja. Melainkan dibutuhkan rasa gotong royong bersama yang proaktif dari seluruh sektor dalam menyelesaikan permasalahan reforma agraria di Indonesia, 21 September 2021.


Proses redistribusi tanah konflik agraria kepada masyarakat baru mencapai 26,67 persen dari target 4,5 juta hektar lahan konflik. Ia mengatakan bahwa lemahnya capaian ini terjadi karena belum terlaksananya kegiatan pelepasan hutan untuk reforma agraria. Sejauh ini, pemerintah telah mendapatkan 1,191 kasus pengaduan konflik agraria yang masuk ke istana melalui KSP. Di tahun 2021 ini pun pemerintah telah menargetkan percepatan penyelesaian 137 konflik agraria yang terdiri dari 105 kasus/lokus di kawasan hutan dan 32 di kawasan non hutan.


Kepala Staf sebelumnya telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021, yang terdiri dari kombinasi beberapa Kementerian/Lembaga, TNI/Polisi, dengan aktivis CSO di tingkat nasional.


 “ Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang agraris maka pemerintah perlu mengimplementasikan Undang-Undang Pokok Agraria dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan redistribusi lahan” Ujar Ferdy Oktavianus selaku ketua Umum DPP HIPMA MPH.


“Pada hari ini masih terdapat banyak sekali konflik agraria khususnya yang dihadapi oleh petani sehingga ini perlu diselesaikan segera, bahkan terdapat petani yang tidak memiliki lahan .” Tambahnya.


Ferdy menganggap bahwa masih banyak sekali konflik agraria yang terdapat di Indonesia, Hal tersebut dikarenakan para petani terhisap oleh beberapa oknum Neo-Feodal yang menggunakan sistem sewa lahan, Sehingga petani di Indonesia tidak menjadi petani seutuhnya.


Hal tersebut perlu mendorong pemerintah dalam melaksanakan Reforma Agraria sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Sehingga redistribusi lahan perlu dilaksanakan agar menghindari konflik agraria kedepannya.


Ferdy mengatakan bahwa Pemerintah pun perlu memantau jalannya Food Estate atau kedaulatan pangan yang dianggap dapat membangun kemandirian pangan jangan sampai merugikan para petani sehingga Kedaulatan pangan tidak berjalan sesuai dengan tujuannya.


Ketika awal pandemi di mana banyak daerah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petani terjebak tak bisa ke kota sehingga mustahil mencari penghasilan di luar sawah. Situasi tersebut, menurut Ferdy perlu jadi perhatian pemerintah. Ia menegaskan jasa petani tak kalah penting dengan tenaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.


Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Merah Putih Hitam adalah organisasi sayap Merah Putih Hitam Community Indonesia yang bertujuan untuk mencetak kader kader generasi muda yang dapat berguna bagi masyarakat Indonesia. Selain itu HIPMA MPH Community Indonesia selalu sedia untuk memberikan sumbangsi pemikiran dan juga kritikan kepada pemerintah Indonesia untuk menghasilkan kebijakan yang baik untuk masyarakat Indonesia. (rd/*)