Dua pelaku diduga jual benih lobster ditangkap, Edukasi kepada nelayan -->

Breaking news

Live
Loading...

Dua pelaku diduga jual benih lobster ditangkap, Edukasi kepada nelayan

Friday 10 September 2021

Dok. istimewa


Tersangka HD mendapat benur Lobster ini dari sejumlah nelayan. Benih lobster sebut dikumpulkan dari jaring-jaring nelayan yang tidak sengaja terbawa saat menangkap ikan di wilayah Parigi Pangandaran.


Ciamis - Polres Ciamis mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas jual beli benih atau benur lobster di Pangandaran. Dua pelaku berinisial HD (53) warga Pangandaran, sedangkan ES (47) warga Kabupaten Tasikmalaya dan berprofesi sebagai nelayan.


Kasus jual beli benih lobster ini terungkap atas informasi dari masyarakat. Kemudian Polres Ciamis melakukan penyelidikan yang mengarah kepada para pelaku.


Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Nasono Adhi mengatakan tersangka HD mendapat benur Lobster ini dari sejumlah nelayan. Benih lobster sebut dikumpulkan dari jaring-jaring nelayan yang tidak sengaja terbawa saat menangkap ikan di wilayah Parigi Pangandaran.


"Benih lobster ini diperoleh dari jaring nelayan yang nyangkut lalu dibersihkan oleh HD dan kemudian dikumpulkan. Kemudian HD meminta ES untuk mengantarkan benur kepada seseorang bernama SS yang saat ini ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres saat jumpa pers di Aula Polres Ciamis, Jumat (10/9/2021).


Wahyu menjelaskan aktivitas dua pelaku ini dalam jual beli lobster ini sudah 7 kali dalam kurun waktu sekitar 3 bulan ini. Benih lobster yang dijual belikan adalah Pasir dan Mutiara.


"Untuk benih lobster dijual dengan harga Rp 5 ribu sedangkan untuk benih lobster mutiara Rp 13 ribu. Tersangka mendapat keuntungan 10 sampai 20 persen dalam sekali transaksi," ungkapnya.


Kepada petugas, pelaku mengaku benih lobster tersebut dikirim ke pengepul berinsial SS di Tasikmalaya. Saat ini SS masuk dalam daftar pencarian orang. Informasinya benih lobster tersebut akan dikirim ke Negara Vietnam.


"Informasinya benih lobster ini akan diekspor ke Vietnam," katanya.


Dari pelaku, polisi mengamankan 631 benih lobster yang dikemas dalam plastik bening. Polisi pun sudah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke Pantai Pangandaran sesuai dengan undang-undang.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.


"Edukasi kepada nelayan perlu dilakukan, agar benih lobster yang tidak sengaja nyangkut di jaring itu harus kembali dilepaskan," katanya. (rs/ana)