Dugaan Pembiaran 'Pungli' di Dunia Pendidikan Kabupaten Pati -->

Breaking news

Live
Loading...

Dugaan Pembiaran 'Pungli' di Dunia Pendidikan Kabupaten Pati

Thursday 16 September 2021


Pati - Terkait dugaan pungli yang terjadi di SMPN 1 Gabus hingga saat ini belum menemukan titik terang. Bahkan pihak Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pati belum memberikan klarifikasi ke Media terkait permasalahan ini (16/09/2021).


Menanggapi hal ini, Awak Media ini sudah beberapa kali menghubungi  jawaban kepada semua pemerintahan kabupaten pati namun belum ada tanggapan hingga saat ini.


Winarto,selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati tidak memberikan tanggapan ataupun tindakan nyata kepada Sekolah yang bersangkutan. Ini tentunya membuat masyarakat beranggapan bahwa ada indikasi pembiaran dari Dinas pendidikan Kabupaten Pati yang terkesan abai.


Tentunya apa yang dilakukan KADISDIK Pati ini telah melanggar sumpah yang diucapkan sebelum dilantik. Dimana sebagai orang nomor satu di sektor pendidikan Kabupaten Pati hanya terdiam dan tidak langsung melakukan tindakan yang semestinya.


Lebih lanjut, SMPN 1 Gabus diduga melakukan 'pungli' kepada Orang tua siswa dengan dalih untuk membayar LKS dan biaya untuk membayar hutang pembangunan Masjid di Sekolah tersebut dengan nominal uang yang berbeda disetiap kelas.


Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orangtua murid. Karenanya itu termasuk ke dalam pungli.


Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan.

(nrd/tim)