Duit hasil korupsi dibagi-bagi, Kejati Jawa Barat kembali tetapkan tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Duit hasil korupsi dibagi-bagi, Kejati Jawa Barat kembali tetapkan tersangka

Tuesday 28 September 2021

Dok. istimewa


"Ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak Februari 2021". 


Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Financial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Tersangka yang diketahui kepala cabang PT Berdikari Insurance Bandung berinisial MT.


MT ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (28/9). Usai menjalani pemeriksaan, MT dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan.


"Ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak Februari 2021. Dalam perkara ini sudah ditetapkan tersangka RDC mantan manajer keuangan PT Posfin dan saat ini ditambahkan satu tersangka baru saudara MT," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.


Keterlibatan MT dalam perkara ini berawal saat MT masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bandung PT Berdikari Insurance. Saat itu, terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Posfin berinisial S dan manajer keuangan berinisial RDC sebesar Rp 52 miliar.


Saat itu, PT Posfin melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT CM. Namun ternyata pembayaran premi di markup dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000


Pembayaran premi asuransi untuk penjaminan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (BKU) atas proyek kerja sama dengan PT Posfin. "Pembayarannya disebabkan pada PT Posfin dan di markup sebesar Rp 2,8 miliar," tutur Riyono.


Pembayaran tersebut selanjutnya oleh kepala PT CM pembayaran tersebut di transfer ke rekening pribadi MT dan dua rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta. "Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta," kata dia.


Riyono menambahkan sisa uang dari hasil markup Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan oleh PT Posfin dikurangi premi yang diterima PT Berdikari itu ternyata dibagi-bagi ke beberapa orang termasuk ke tersangka MT dan RDC. MT mendapat bagian Rp 260 juta dan RDC Rp 222 juta.


Riyono mengatakan aliran dana ini juga masih dikembangkan. Karena diduga ada pihak lain yang juga menerima aliran duit tersebut. "Tentu saja ada (pihak lain yang menerima) namun belum bisa disebutkan, nanti bagian pengembangan," ujar Riyono.


Atas kasus ini, MT dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rs/ana)