Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Hibah Ponpes Banten Rp70,7 miliar di Tolak, Dakwaan JPU dinilai sah -->

Breaking news

Live
Loading...

Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Hibah Ponpes Banten Rp70,7 miliar di Tolak, Dakwaan JPU dinilai sah

Friday 24 September 2021

Dok. istimewa


Eksepsi keempat terdakwa tidak dapat diterima majelis hakim. Dakwaan JPU juga dinilai sah sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili atas nama keempat terdakwa.


Serang - Majelis Hakim Tipikor Serang untuk perkara korupsi hibah Ponpes dari Pemprov Banten menolak seluruh eksepsi yang diajukan empat terdakwa yaitu Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi.

Salah satu keberatan yang ditolak adalah permintaan agar Sekda Banten dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) menjadi orang atau lembaga yang bertanggung jawab atas korupsi yang merugikan negara Rp 70,7 miliar.

Eksepsi yang meminta agar Sekda bertanggung jawab disampaikan oleh terdakwa Irvan selaku eks Kabiro Kesra Pemprov Banten. Keberatannya mengacu pada Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Sekda sendiri adalah pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Keberatan ini ditolak majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo. Perimbangannya, keberatan itu sudah masuk dalam pokok perkara. Dan apakah Sekda harus bertanggung jawab, maka perlu melakukan pemeriksaan.

"Terdakwa 1 dalam eksepsinya keberatan Sekda mempertanggungjawabkan secara hukum, ini memasuki pokok perkara, apakah Sekda berperan atau tidak harus melakukan proses pemeriksaan," kata hakim Novalinda Arianti dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (23/9).

Kemudian, keberatan terdakwa bahwa FSPP tidak dimasukan sebagai badan hukum yang harusnya bertanggung jawab di hibah ponpes yang merugikan negara juga tidak diterima majelis hakim.

Majelis menilai bahwa jika ternyata ada peran dari FSPP dalam pengelolaan hibah 2018 dan 2020 yang ternyata merugikan negara, maka akan dipertimbangkan dalam putusan kemudian.

"Sejauh mana peranan dalam pengelolaan hibah 2018 dan 2020 yang bersumber dari APBD. Apabila ternyata ada peranan FSPP dan mengakibatkan kerugian negara, majelis hakim akan mempertimbangkjannya di dalam putusan," ujar Novalinda.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo mengatakan bahwa eksepsi keempat terdakwa tidak dapat diterima majelis hakim. Dakwaan JPU juga dinilai sah sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili atas nama keempat terdakwa.

"Memerintahkan jaksa penuntut melanjutkan perkara atas terdakwa," kata Slamet.

Hakim menilai bahwa keberatan terdakwa Irvan soal dakwaan yang tidak cermat tidak bisa diterima majelis hakim. Keberatan soal agar Sekda dan Forum Silaturahmi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum juga tidak dapat diterima karena telah memasuki pokok perkara. Termasuk soal keberatan terdakwa yang meminta agar dakwaan Irvan dipisahkan dengan tiga terdakwa lain yaitu Epieh Saepudin, Tb Asep Subhi dan Agus Gunawan. (rs/ana)