Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2021, 2.560 Pelanggar Ditindak -->

Breaking news

Live
Loading...

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2021, 2.560 Pelanggar Ditindak

Wednesday 22 September 2021


Ribuan pelanggar tersebut kemudian diberikan teguran dan sanksi tilang berupa penyitaan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak ribuan pelanggar dalam pelaksanaan hari pertama operasi Patuh Jaya 2021 pada Senin (20/9/2021) kemarin.

"Terdiri dari 80 pelanggar ditilang karena menggunakan knalpot bising, 544 yang melawan arus, 347 pelanggar parkir sembarangan, 202 pelanggar karena masuk ke jalur TransJakarta, 6 pelanggar ganjil genap, 333 pelanggar tidak mengenakan helm, 1.044 pelanggaran lalu lintas lainnya, serta 4 pelanggar terkait penggunaan rotator,"  kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (21/9/2021).

Ribuan pelanggar tersebut kemudian diberikan teguran dan sanksi tilang berupa penyitaan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Lebih lanjut, AKBP Argo menjelaskan pelanggar dalam operasi Patuh Jaya 2021 ini didominasi karyawan swasta sebanyak 1.632 orang, kemudian 403 pelajar dan mahasiswa, serta 447 supir angkutan. Sementara untuk kendaraan yang ditindak paling banyak merupakan kendaraan roda dua.

"Paling banyak kendaraan roda dua dengan jumlah 2.229 unit dan untuk roda empatnya berjumlah 214 unit,"  terang AKBP Argo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi Patuh Jaya 2021 mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya meniadakan razia dalam operasi ini. Namun, tetap akan ada penindakan secara humanis yang dilakukan.

"Tidak akan ada razia di jalan karena ini berpotensi menimbulkan kerumunan, sehingga kita alihkan cara bertindaknya dengan patroli dan apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan," tukas KombesPol  Sambodo. (rs/*)