HIPMA MPH Bentuk Tim Akselerasi pengawalan RUU TPKS -->

Breaking news

Live
Loading...

HIPMA MPH Bentuk Tim Akselerasi pengawalan RUU TPKS

Sunday 26 September 2021

Ketua Umum Hipma Mph Ferdy Oktavianus Bersama dengan Bendahara Umum dan Hankam DPP HIPMA MPH.


Bandung - Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pelajar dan Mahasiswa MPH Community ( DPP HIPMA MPH ) mengatakan Kekerasan seksual merupakan salah satu kejahatan serius yang sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Berdasarkan data dari laporan tahunan Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat. Pada tahun 2020 hingga maret 2021 Komnas perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi 299.911 kasus ( https://komnasperempuan.go.id ) dan hal tersebut dapat terus meningkat setiap tahunnya, 26 September 2021.


Di zaman saat ini banyak sekali tindakan kejahatan dilakukan dimana-mana. Bahkan setiap harinya pasti saja ada tindakan kejahatan yang terjadi, baik itu tindakan kejahatan yang terlihat dan diketahui maupun kejahatan yang tidak diketahui oleh kita. Kasus kejahatan yang dapat kita lihat oleh mata pun sudah banyak kita lihat baik itu lewat televisi, media sosial, berita dan yang lainnya.


“Bila kejahatan yang terlihat dan terekam saja sudah banyak sekali, apalagi kejahatan yang tidak kita lihat dan tidak terekam. Salah satu bentuk tindak kekerasan yang terjadi saat ini yaitu tindakan kekerasan seksual, tindakan kekerasan seksual ini merupakan tindakan kejahatan yang dapat menyerang fisik dan psikologi korban ” Ujar Ferdy Oktavianus selaku ketua Umum DPP HIPMA MPH.


“Akibatnya korban dapat mengalami tekanan psikis yang dapat membuat korban stress dan menjadi penyendiri. Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali kejahatan seksual yang terjadi dan angka kekerasannya pun semakin meningkat dari tahun ke tahun. ” Tambahnya .


Korban kekerasan seksual mengalami banyak hambatan dalam melaporkan kasusnya, misalnya pembatasan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menetapkan alat bukti sah untuk memenuhi syarat pembuktian. Korban juga sering disalahkan dan mendapat stigma oleh aparat atas kasusnya, serta sering mengalami trauma berulang saat menghadapi proses peradilan.


Belum lagi jika korban sering dilaporkan kembali sebagai pelaku dan tidak mendapat pendampingan karena tidak diatur dalam KUHAP. Karena itu, RUU TPKS akan mengatur hukum acara pidana yang meliputi: Alat Bukti, Sikap Aparat Penegak Hukum, Pemulihan, Larangan Mengkriminalkan Korban dan Pendampingan Korban.


 “Hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif. Berangkat dari dibutuhkannya payung hukum mengenai kekerasan seksual tersebut, maka diwacanakanlah RUU TPKS.” Ungkap Adam Zaelani selaku Ketua Bidang Pertahanan Hukum dan Ham.


“Kehadiran RUU TPKS dianggap mampu mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual dan sebagai payung hukum. RUU ini bertujuan untuk mencegah bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, menindak pelaku dan melindungi korban.” Imbuhnya.


Proses lobi dan kampanye penting dilakukan ke DPR agar segera melakukan pembahsan terkait RUU TPKS, dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan sektor privat agar menjadi hal yang strategis. Jika naskah sudah dirumuskan, maka DPR punya kewajiban untuk mensosialisasikannya kepada publik agar publik dapat memberikan masukan.


Faisal Aji pradana selaku Kepengurusan DPP HIPMA MPH Community mendapatkan mandate untuk menjadi Kepala Tim Akselerasi Pengawalan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Faisal mengatakan “Kami selaku pemuda yang nasionalis berharap bahwa RUU TPKS dapat segera disahkan mengingat bahwa terjadi banyak sekali kekerasan seksual di Indonesia, Sehingga kita mendorong RUU TPKS agar membangun linkungan yang bebas dari Kekerasan Seksual”.


Hal-hal yang diusulkan oleh Faisal selaku Kepala Tim Akselerasi Pengawalan RUU TPKS adalah :


Mendorong pengesahan RUU TPKS di tahun 2021


Melaksanakan kampanye terkait Anti-Kekerasan Seksual


Membangun jaringan rakyat sipil untuk bersama-sama mendorong RUU TPKS


Mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. (rs/*)