Korban pencurian cabut laporan Dua Ema-ema bebas dari ancaman bui 7 tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Korban pencurian cabut laporan Dua Ema-ema bebas dari ancaman bui 7 tahun

Thursday 9 September 2021

Dok. istimewa


MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang kembali meneteskan air mata. Namun kali ini mereka menangis terharu dan bahagia.


Surabaya - Dua emak-emak yang mencuri susu dan minyak telon dibebaskan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Korban pencurian bersedia mencabut laporan.


MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang kembali meneteskan air mata. Namun kali ini mereka menangis terharu dan bahagia.


Ancaman kurungan selama tujuh tahun tak lagi mereka risaukan. Karena sang pemilik toko selaku korban, bersedia mencabut laporannya.


Menurut Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, pihak kepolisian berupaya melakukan restorative justice. Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.


"Alhamdulillah hari ini kami lakukan mediasi antara korban dan ibu-ibu yang melakukan pencurian tempo hari. Tadi sudah dicapai kesepakatan, korban mencabut laporannya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Adhitya di depan media, Rabu (8/9/2021).


Mediasi dilakukan antara dua pemilik toko di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto dengan MRS (55) dan YLT (29). Kapolres menambahkan, upaya mediasi mereka lakukan karena beberapa faktor.


Pertama, alasan dua emak-emak mencuri itu karena terdesak kebutuhan. Kedua, dari korban berbesar hati mau memaafkan perbuatan mereka. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah hukum ini secara damai.


"Korban kemudian mencabut laporannya, kami melihat kerugian korban juga tidak banyak. Sehingga upaya restorative justice bisa kami lakukan," imbuhnya.


Saat ditanya apakah mediasi ini dilakukan setelah kasus tersebut viral dan menjadi perhatian Hotman Paris, AKBP Adhitya menjawab tidak.


"Tidak. Dari awal sejak kasus ini dirilis, kami mencari jalan untuk restorative justice," terangnya.


Sebelumnya, dua emak-emak itu dipolisikan pemilik toko di Ngeni. Mereka dilaporkan telah mencuri susu bayi dan puluhan minyak kayu putih dan telon dari dua toko di desa itu. Kepada polisi mereka mengaku terpaksa melakukan pencurian, karena kehabisan uang saku saat mencari saudara suami MRS di desa itu.


MRS mengajak keponakannya YLT yang masih punya balita tiga bulan. Mereka lama mencari saudara suami MRS yang kondisinya sekarang lumpuh. Dengan harapan, saudara itu akan membantu perekonomian mereka. (rs/ana)