Polisi membatasi penumpukan jumlah wisatawan di kawasan wisata pantai -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi membatasi penumpukan jumlah wisatawan di kawasan wisata pantai

Monday 13 September 2021


Dokumen istimewa 


Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25 persen, maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melakukan penyekatan, dan mengembalikan kendaraan ke daerahnya masing-masing.


Serang - Kepolisian Daerah Banten melakukan penyekatan kendaraan yang menuju objek wisata Pantai Anyer, Cinangka, Carita dan sekitarnya, Minggu (12/9/2021).

Hal itu dilakukan untuk membatasi penumpukan jumlah wisatawan di kawasan wisata tersebut.

"Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25 persen, maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melakukan penyekatan, dan mengembalikan kendaraan ke daerahnya masing-masing," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, dikutip dari ANTARA, Minggu.

Dia mengatakan, saat ini Pantai Anyer, Carita dan sekitarnya merupakan sasaran masyarakat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat wisata di hari libur akhir pekan.

Untuk mencegah terjadinya kerumunan yang menyebabkan potensi penularan Covid-19, Polda Banten melaksanakan pembatasan agar kapasitas pengunjung terkendali dan tidak melebih batas maksimal sebanyak 25 persen.

Hal itu sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang Objek wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen guna mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun tempat penyekatan di wilayah Anyer ada di simpang JLS Cilegon dan simpang Teneng Anyer dan waktu sekatnya melihat dari kepadatan wisatawan bila sudah 25 persen maka akan dilakukan penyekatan.

Informasi mengenai penyekatan serta arus lalu lintas bisa dilihat di IG @Satlantasrescilegon atau di IG @bidhumaspoldabanten.

"Mulai pukul 13:30 WIB Satlantas Polres Cilegon mulai memberlakukan putar balik kendaraan di simpang JLS Ciwandan menuju jalur wisata Anyer, dikarenakan jumlah pengunjung wisata Anyer telah melebihi 25 persen," kata Shinto.

Kendaraan yang dapat melintas ke Anyer hanya karyawan sektor kritikal, karyawan sektor esensial, dan warga Anyer dengan wajib menunjukkan KTP," kata Shinto Silitonga. (rs/ana)