Polres Lebak Tangkap Pria Hendak Jual Ribuan Ekor Baby Lobster -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Lebak Tangkap Pria Hendak Jual Ribuan Ekor Baby Lobster

Thursday 16 September 2021


Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan pengiriman benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.


Banten, (Lebak) -  Anggota Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, menangkap pria berinisial AD (38). AD merupakan warga Kecamatan Bayah, Lebak, tersebut terpaksa diamankan lantaran diduga akan menjual ribuan ekor baby lobster ke wilayah Sukabumi.


“Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan pengiriman benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,” terang Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).


Pelaku AD ditangkap pada Rabu (15/9/2021) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas pun menyita ribuan ekor baby lobster dari tangan pria tersebut.


"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2.100 baby lobster yang terdiri dari 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, dan motor," jelas AKP Indik .


Pelaku ditangkap di Jalan Raya Bayah-Sawarna, Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kacamayan Bayah, saat akan membawa baby lobster ke wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi.


"Satu ekor baby lobster jenis mutiara dijual seharga Rp100 ribu, satu ekor baby lobster jenis pasir dijual seharga Rp50 ribu," tutur AKP Indik.


Masih dari keterangan Kasat Reskrim, pria tersebut ternyata sudah delapan kali mengirimkan baby lobster ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan itu dilakukan selama dua bulan terakhir.


Pelaku dengan status tersangka ini terancam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Yakni, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (rs/*)