Surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo Diminta benahi praktik pungli di Samsat dan Satpas -->

Breaking news

Live
Loading...

Surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo Diminta benahi praktik pungli di Samsat dan Satpas

Wednesday 15 September 2021

Dok.istimewa

"Bapak Presiden, saya adalah warga yang lebih 20 tahun merasa resah dan prihatin dengan pelayanan publik khususnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Administrasi SIM (Satpas)".

Jakarta - Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Jokowi untuk membenahi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat dan Satpas.

"Bapak Presiden, saya adalah warga yang lebih 20 tahun merasa resah dan prihatin dengan pelayanan publik khususnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Administrasi SIM (Satpas) yang hingga saat ini belum bebas dari praktik pungutan liar dan percaloan," kata Emerson dalam surat terbuka yang diterima wartawan, Rabu (15/9/2021).

Menurut Emerson, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia. Dia menyebut telah mendapatkan keluhan serupa dari masyarakat.

"Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah," jelas Emerson.

Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.

"Akibatnya sulitnya prosedur mendapatkan SIM, survei sederhana menunjukkan bahwa 3 dari 4 warga Indonesia (75 persen)--baik sengaja atau terpaksa--memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar (membayar lebih dari seharusnya, menyiapkan petugas, tidak mengikuti prosedur secara benar," terang Emerson.

Untuk itu, Emerson meminta Jokowi melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik pungli di Samsat dan Satpas. Dia pun mendesak Menkopolhukam dan Kapolri dilibatkan dalam pemberantasan pungli tersebut.

"Oleh karenanya kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membenahi Samsat dan Satpas secara extra ordinary dan tidak dengan cara biasa-biasa yang telah terbukti gagal. Bapak Presiden bisa perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk bereskan masalah ini secara permanen sehingga tidak terjadi di kemudian hari," tutur Emerson.

Inisiasi Petisi
Emerson Yuntho juga menginisiasi petisi di change.org bertajuk 'Benahi SAMSAT dan SATPAS, Bersihkan dari Pungli dan Calo'. Petisi ini telah ditandatangani oleh 258 dari target 500 orang.

Dalam petisi tersebut, Emerson Yuntho juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi proses pengurusan administrasi dan perizinan kendaraan untuk menghindari celak pungli.

"Kapolri juga perlu melakukan revisi Peraturan di internal Polri terkait adiministrasi dan Surat Izin Mengemudi termasuk didalamnya memperbaiki ujian teori dan praktik dalam memperoleh SIM," tulis Emerson pada petisi tersebut.

Emerson Yuntho Ungka Pungli di Samsat Jaktim
Sebelumnya Emerson Yuntho pun pernah bersuara soal adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur (Jaktim). Dugaan pungli itu terjadi di depan mata Emerson Yuntho.

Dia menceritakan temuan dugaan pungli di Samsat Jaktim lewat akun Twitternya @emerson_yuntho, seperti dilihat detikcom, Selasa (7/9/2021). Saat itu dia tengah menemani sang istri mengurus administrasi kendaraan bermotor ke Samsat Kebon Nanas.

"Sedihnya adalah praktik pungli masih terjadi di kantor ini," kata Emerson dalam cuitannya. Emerson telah mengizinkan detikcom mengutip cuitannya tersebut.

Emerson mengungkap temuan pungli pertama ada dalam proses cek fisik kendaraan baik mobil atau motor yang seharusnya gratis. Menurutnya, setelah proses cek selesai, petugas ada yang bersifat pasif, yakni dikasih uang diterima dan ada yang meminta uang dengan jelas sedikitnya Rp 20 ribu tanpa tanda bukti.

"Temuan pungli 2 ada di proses legalisir hasil cek fisik (mobil dan motor). Proses yang seharusnya gratis namun di loket oknum petugas meminta uang Rp 20 ribu untuk setiap dokumen yang masuk," katanya.

Lalu, temuan pungli lainnya adalah ketika proses pendaftaran perpanjangan STNK. Dia menyebut seorang warga memberikan uang kepada oknum petugas sebesar Rp 20 ribu karena tidak membawa surat kuasa dari pemohon agar proses bisa dilanjutkan.

"Informasi soal pungli ini harapannya jadi perbaikan dan tindakan korektif di internal Samsat Kebon Nanas dan samsat yang ada di seluruh Indonesia. Kita berharap pelayanan ke depan akan jadi lebih baik lagi, profesional dan tentu saja bebas pungli," ucapnya. (rs/ana)