Terkait kasus jual beli jabatan di Probolinggo, KPK amankan bukti

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus jual beli jabatan di Probolinggo, KPK amankan bukti

Wednesday, 29 September 2021

Dok. istimewa


Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.


Jakarta - KPK telah menggeledah empat lokasi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, terkait kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik terkait perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah kediaman dari pihak terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (28/9/2021).

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/9).

Ali mengatakan, dari empat lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara Puput. Ali mengatakan bukti-bukti tersebut disita oleh KPK.

"Seluruh bukti yang ditemukan ini segera dilakukan analisis untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dkk," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (rs/ana)