Heboh di Desa Ciwareng,warga bakar rumah sebagai aksi kekecewaan -->

Breaking news

Live
Loading...

Heboh di Desa Ciwareng,warga bakar rumah sebagai aksi kekecewaan

Friday 1 October 2021

Dok. istimewa

Eksekusi tersebut sudah diberitahukan setelah putusan kasasi dan sudah inkrah pada tanggal 16 Desember 2019.


Purwakarta - Eksekusi rumah dan lahan di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ricuh. Tergugat mencoba menghalangi juru sita dan petugas gabungan yang akan melakukan eksekusi.

Menurut Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta Neneng Warlinah mengatakan, tanah sengketa tersebut ditetapkan milik keluarga Hj. Een Suhaenah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3532 K/2019 Tanggal 16 Desember 2019.

"Tanah ini digugat oleh keluarga Hj. Een Suhaenah dari Keluarga Esih Saan, luas lahan yang digugat seluas 8.000 meter persegi dengan jumlah 6 bidang," ujar Neneng ketika diwawancara awak media dilokasi eksekusi, Kamis (30/09).

Ia mengungkap eksekusi tersebut sudah diberitahukan setelah putusan kasasi dan sudah inkrah pada tanggal 16 Desember 2019.

"Jadi pemberitahuan eksekusi ini sudah lama, dari pihak penggugat mengajukan eksekusi berdasarkan pemberitahuan bahwa putusan itu sudah inkrah," kata dia.

Neneng menjelaskan dalam 14 hari kerja semenjak pemberitahuan putusan inkrah tidak ada upaya hukum lain, penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi.

"Sedangkan pihak tergugat ini tidak melakukan upaya hukum lain semenjak putusan dan hingga surat pemberitahuan eksekusi ini diberikan, seharusnya kita eksekusi di tahun 2020. Tapi karena pandemi kita menunda itu," katanya.

Selama proses eksekusi diwarnai penolakan dari tergugat dan warga sekitar. Bahkan mereka membakar rumah sebagai aksi ke kecewaan.

Pantauan di lapangan, api membakar sejumlah bangunan mulai dari rumah dan ruko. Petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api.

Sementara Deni Suteja pihak tergugat yang merupakan ahli waris pemilik Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat mengatakan tanah yang didugat seluas 8.000 meter persegi dipecah jadi 6 SHM. "Yang SHM pertama memakai dasar jual beli mutlak dengan SPPT," ujar Deni.

Dia mengaku dikalahkan di pengadilan karena dianggap salah persil. Padahal persil 16 maupun 52 lokasi tetap sama di sini sesuai data dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Pengadilan ada yang memenangkan karena ada yang memberatkan kita karena ada surat Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03, sedangkan lokasi yang berperkara ini di RW 04," kata dia menjelaskan.

Menurutnya, keterangan Kepala Desa Ciwareng tidak mendasar dan tidak dilengkapi dokumen. Pasalnya semasa menjabat sudah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) dan tidak ada dokumen persil.

"Kami dianggap salah persil. Kami bisa buktikan dua sertifikat yang awal itu persil 52. Kalau sekarang pembacaan eksekusi dianggap pemilik tanah memiliki persil 52, kami juga punya. Kami meminta kepada pihak pengadilan ada penelitian karena ada yang lalai dalam putusannya," ujar Deni.

Karena tak terima akan dieksekusi, Deni selaku pihak tergugat bersama warga membuat aksi penolakan dengan cara membakar rumah miliknya yang akan dieksekusi jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta.

"Kami tak terima, kami masih menuntut keadilan untuk apa dipertahankan lebih baik dibakar saja," ujar Deni kepada awak media.

Terlihat beberapa bangunan tersebut dihancurkan warga sekitar lalu setelahnya dibakar oleh Deni selalu pemilik rumah.

"Tak ada keadilan disini, mau dibawa kemana barang-barang saya, mending dibakar saja langsung," kata dia. (rs/ana)